BERITA Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan, Desak Proses Putusan MK dan MA soal Gibran 08 Nov 2026 20:09
Bachtiar menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan rakyat mulai sekarang tidak akan tinggal diam.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Massa bersama sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi masyarakat menggelar Aksi Rakyat Bela Indonesia di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Dalam aksi itu, massa mengajukan lima tuntutan rakyat.
Ketua Pelaksana Aksi Rakyat Bela Indonesia, Bachtiar Nasir mengatakan, saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja, terutama setelah terungkap kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Bukan hanya pihak negara, tetapi kami pun, para tokoh, para pimpinan lembaga, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi korban penyadapan ilegal oleh para pengkhianat-pengkhianat negara dan bangsa ini," kata Bachtiar.
Menurutnya, para pengkhianat negara dan bangsa telah menggunakan hak rakyat atau pajak rakyat untuk kepentingan diri dan kelompoknya.
Adapun dalam aksi tersebut, mereka mengusung lima tuntutan, yakni:
Pertama, rakyat bersatu untuk membela Indonesia. Tuntutan tersebut merupakan seruan inklusif kepada seluruh elemen rakyat Indonesia tanpa membedakan latar belakang untuk bersatu dalam membela Tanah Air.
"Hari ini Indonesia memanggil kita semua dari rongrongan para pengkhianat," kata Bachtiar.
Kedua, rakyat bersatu melawan pengkhianat bangsa dan negara.
Ketiga, rakyat bersatu melawan oligarki dan penguasaan aset-aset atas negara serta melawan pihak-pihak yang mendukung di belakangnya.
Bachtiar menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan rakyat mulai sekarang tidak akan tinggal diam.
Keempat, rakyat bersatu menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara sepenuhnya.
Bachtiar menuturkan, desakan agar Pasal 33 UUD 1945 dijalankan secara murni dan konsekuen, khususnya terkait pengelolaan sumber daya dan penyelamatan aset-aset negara.
Kelima, rakyat bersatu menuntut untuk ditegakkannya hukum secara konsisten, terutama apa yang sudah diputuskan lewat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan cawapres.
Adapun para tokoh nasional hingga pimpinan organisasi yang ikut mendeklarasikan tuntutan itu dalam aksi ini meliputi Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar Jimly Asshiddiqe serta Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya Ustadz Erick Yusuf.
Kemudian, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung, mantan Staf Khusus Menteri BUMN Said Didu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah Faisol Nasar, serta Presiden Lajnah Tanfidziyah Pimpinan Pusat Syarikat Islam (SI) Ferry Juliantono.
--- Guche Montero
Komentar