KEUANGAN BI dan Bank of Korea Percepat QR Antarnegara, Perpanjang Swap Mata Uang Lokal hingga Rp115 Triliun 06 Feb 2026 09:09
JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BoK) memperkuat kerja sama keuangan bilateral melalui percepatan implementasi layanan pembayaran Quick Response (QR) antarnegara Indonesia–Korea Selatan serta perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal.
Kedua bank sentral sepakat untuk melanjutkan persiapan implementasi layanan pembayaran QR lintas negara yang dijadwalkan mulai dapat digunakan pada April 2026. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam High Level Meeting yang dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea Rhee Chang Yong pada Kamis (5/2/2026).
Kesepakatan pembayaran QR antarnegara ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Juli 2024. Implementasi layanan tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran bagi masyarakat yang berkunjung ke Indonesia maupun Korea Selatan.
BI menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan penerapan kerangka Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan Korea Selatan yang telah berlaku sejak September 2024. Melalui interkoneksi sistem pembayaran QR, biaya konversi valuta asing serta biaya transaksi diperkirakan dapat ditekan.
Dengan demikian, layanan ini diharapkan turut mendukung aktivitas ekonomi sektor riil, seperti perdagangan, pariwisata, dan konsumsi, di kedua negara.
Selain itu, kedua bank sentral juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan kerja sama guna meningkatkan pemanfaatan layanan pembayaran QR lintas negara, termasuk potensi perluasan fitur pembayaran berbasis QR ke dalam ekosistem pembayaran yang lebih luas.
Perpanjang Swap Mata Uang Lokal
Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia dan Bank of Korea juga menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur BoK Rhee Chang Yong, yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau setara Rp115 triliun.
Kesepakatan perpanjangan BCSA ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral sekaligus memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan. Skema swap ini juga mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan regional.
Kerja sama BCSA antara BI dan BoK pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang, yakni pada Maret 2017 dan Maret 2020. Perpanjangan terbaru ini berlaku selama lima tahun, mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031, serta dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
BI menegaskan bahwa perjanjian ini mencerminkan eratnya hubungan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan, termasuk kerja sama yang solid di bidang keuangan dan sistem pembayaran. ***
--- Sandy Javia
Komentar