OPINI Fair Trade dan Keberlanjutan Ekonomi Petani Kopi di Indonesia 05 Jul 2024 14:54
Keberlanjutan ekonomi petani kopi di Indonesia dapat dicapai melalui penerapan prinsip-prinsip Fair Trade yang memastikan petani mendapatkan harga yang adil, kondisi kerja layak, dan akses pasar yang lebih baik.
Oleh Chelsye Virginia Anggi Putri
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana
Fair Trade dan Keberlanjutan Ekonomi Petani Kopi di Indonesia adalah topik yang relevan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani kopi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Dalam konteks Indonesia, sebagai salah satu produsen kopi terbesar di dunia, penerapan prinsip-prinsip fair trade menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa petani kopi menerima upah yang adil, memiliki kondisi kerja yang layak, dan mendapatkan akses pasar yang lebih baik. Melalui pendekatan ini, tidak hanya keuntungan ekonomi yang dapat dicapai, tetapi juga keberlanjutan jangka panjang dari praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkeadilan sosial.
Kopi memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian nasional Indonesia, mencakup beberapa aspek penting. Pertama, kopi menjadi tren gaya hidup dan pemersatu berbagai kalangan usia dengan latar belakang berbeda. Kedua, usaha tani kopi yang sesuai dengan praktik pertanian yang baik (GAP) mendukung konservasi lingkungan. Ketiga, kopi menyediakan bahan baku industri, dengan produksi mencapai 753.941 ton pada tahun 2020 dan produktivitas sebesar 806 kg per hektar. Keempat, kopi menjadi sumber pendapatan bagi pekebun dan devisa negara, dengan ekspor sebanyak 379.354 ton senilai USD 821.937 ribu pada tahun 2020, menjadikannya penyumbang terbesar ketiga subsektor perkebunan. Kelima, perkebunan kopi menyediakan lapangan kerja yang 98 persen didominasi oleh perkebunan rakyat. Keenam, kopi mendorong pertumbuhan wilayah agribisnis, dengan luas areal mencapai 1.242.748 hektar yang melibatkan banyak stakeholder, termasuk pekebun, pedagang, pemasok industri, dan pengolah. Peningkatan produksi kopi diproyeksikan akan meningkatkan ekonomi petani, pelaku usaha, dan pendapatan negara (Hussein, 2021)
Fair trade atau perdagangan adil adalah sebuah gerakan global yang bertujuan untuk membantu produsen di negara berkembang mencapai kondisi perdagangan yang lebih baik dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip dasar fair trade mencakup pembayaran harga yang adil kepada produsen, kondisi kerja yang layak, praktik produksi yang ramah lingkungan, dan transparansi serta akuntabilitas dalam rantai pasok. Fair trade juga mendorong pembangunan komunitas melalui premi fair trade, yang dapat digunakan untuk proyek-proyek sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketidakadilan dalam perdagangan internasional sambil mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan (Nasution, 2019)
Implementasi Fairtrade pada kopi memberikan beberapa manfaat ekonomi penting bagi para petani. Salah satu manfaat utama adalah stabilitas harga yang diperoleh melalui mekanisme Fair Trade Minimum Price (FTM). FTM memberikan jaminan bahwa produk yang sampai ke konsumen dibeli dari petani dengan harga yang wajar, terutama ketika harga dunia sedang turun. Mekanisme ini melindungi petani dari fluktuasi harga komoditas primer yang sering terjadi di pasar konvensional, memberikan kepastian pendapatan yang lebih stabil. Meskipun demikian, tidak semua petani dapat menikmati manfaat FTM karena adanya sistem kuota yang membuat biji kopi yang diproduksi tidak dapat dijual seluruhnya kepada koperasi. Oleh karena itu, saat harga kopi dunia menurun dan koperasi tidak dapat menampung seluruh produksi, petani terpaksa menjual kopi mereka ke pasar lokal dengan harga yang sering kali lebih rendah.
Selain harga yang lebih stabil, petani juga mendapatkan manfaat dari Fair Trade Premium Fee (FTP). FTP adalah tambahan pembayaran yang diberikan oleh pembeli sebagai bagian dari transaksi Fairtrade. Dana ini digunakan untuk proyek-proyek komunitas yang diputuskan bersama oleh kelompok-kelompok petani yang terdiri dari 50 hingga 100 orang, sesuai dengan aturan FLO. Premium fee dapat digunakan untuk kebutuhan komunitas seperti pembangunan infrastruktur, peralatan, dan fasilitas umum. Misalnya, di beberapa komunitas, dana FTP telah digunakan untuk membeli genset, sound system, dan membangun surau. Jumlah premium fee yang diterima petani bergantung pada volume kopi yang mereka jual kepada koperasi, sehingga semakin besar pasokan mereka, semakin besar pula manfaat ekonomi yang mereka peroleh. Sistem ini memastikan bahwa keuntungan tambahan dari penjualan Fairtrade digunakan untuk kepentingan bersama, meningkatkan kesejahteraan komunitas petani secara keseluruhan (Fajri, 2015).
Penerapan prinsip Fair Trade di kalangan pelaku usaha kopi di Jawa Barat menunjukkan kontribusi signifikan dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi petani kopi. Salah satu aspek utama dari Fair Trade adalah penetapan harga yang adil, yang memastikan petani mendapatkan kompensasi yang layak atas hasil kerja mereka. Sebagai contoh, Kelompok Tani Kopi Manglayang dan Kiwari Farmers memasarkan biji kopi mereka dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga tengkulak. Petani di Kelompok Tani Manglayang, misalnya, dapat menjual biji kopi dalam bentuk green bean ke pasar lokal dengan harga Rp. 85.000 per kilogram dan ke Korea dengan harga US$ 5.5 per kilogram. Penetapan harga yang adil ini tidak hanya memberikan pendapatan yang lebih stabil dan tinggi bagi para petani tetapi juga mengurangi ketergantungan mereka pada tengkulak yang biasanya membeli kopi dengan harga murah saat petani membutuhkan dana mendesak. Dengan adanya Fair Trade, petani mendapatkan keuntungan yang lebih besar yang dapat mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup mereka (Nasution, 2019)
Keberlanjutan ekonomi petani kopi di Indonesia dapat dicapai melalui penerapan prinsip-prinsip Fair Trade yang memastikan petani mendapatkan harga yang adil, kondisi kerja layak, dan akses pasar yang lebih baik. Dengan Fair Trade Minimum Price (FTM), petani terlindungi dari fluktuasi harga komoditas, memberikan kepastian pendapatan yang lebih stabil. Selain itu, Fair Trade Premium Fee (FTP) yang digunakan untuk proyek-proyek komunitas seperti infrastruktur dan fasilitas umum, meningkatkan kesejahteraan sosial petani. Contoh nyata di Jawa Barat menunjukkan bahwa dengan harga jual yang lebih tinggi melalui kelompok tani, petani kopi dapat mengurangi ketergantungan pada tengkulak dan meningkatkan pendapatan mereka. Peningkatan ekonomi ini memungkinkan petani untuk berinvestasi dalam praktik pertanian yang ramah lingkungan, mendukung konservasi, dan mendorong pembangunan komunitas yang berkelanjutan. ***
DAFTAR PUSTAKA
Fajri, H. (2015). Implementasi Sertifikasi Fairtrade pada Kopi Gayo: Analisis Posisi Petani dalam Struktur Perdagangan Alternatif. Journal of World Trade Studies, 5(1), 37-47.
Hussein, M.A. (2021). Tumbuh 8,22 Persen, Ini Peran Penting Kopi dalam Perekonomian Nasional. Langit 7: https://langit7.id/read/4933/1/tumbuh-822-persen-ini-peran-penting-kopi-dalam-perekonomian-nasional-1633068611. Diakses pada tanggal 1 Juli 2024
Nasution, R. H. (2019). Penerapan prinsip fair-trade dalam upaya peningkatan kesejahteraan petani kopi di jawa barat. Dialogia Iuridica, 10(2), 50-75.
Saraswati, N. P. E., Mukson, M., & Nurfadillah, S. (2023). Analisis Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) Konsumen Terhadap Produk Kopi Berlabel Fairtrade di Berbagai Wilayah Indonesia. JSEP (Journal of Social and Agricultural Economics), 16(1), 69-80.
Komentar