Breaking News

HUKUM Forum Imam Masjid Desak Polri Tegakkan Hukum Kasus Ustaz Bachtiar Nasir 10 May 2019 10:58

Article image
Ustaz Bachtiar Nasir bila diduga bersalah dalam kasus pencucian uang. (Foto: Kompas)
Menurut Ahmad, penetapan status tersangka Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) murni merupakan tindak kriminal.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ mendesak Polri memproses hukum Ustaz Bachtiar Nasir bila yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang.

Demikian disampaikan Juru Bicara Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ Ahmad Hariri dalam siaran persnya,  Jumat (10/5/2019).

"Polri agar bertindak tegas terhadap siapa pun, termasuk Bachtiar Nasir, bila terbukti bersalah melakukan pencucian uang," kata Ahmad seperti dilansir Antara News.

Menurut Ahmad, penetapan status tersangka Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) murni merupakan tindak kriminal.

"Temuan indikasi kejahatan ini terkuak atas sorotan media-media Eropa terkait dengan bantuan Indonesia melalui Indonesia Humanitarian Relief (IHR) yang dimiliki oleh tersangka," kata Ahmad.

Oleh karena itu, menurut dia, munculnya beragam spekulasi miring atas penetapan Bachtiar sebagai tersangka, tidak berdasar.

Ia meminta Polri tegas menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti tanpa "tebang pilih", termasuk dalam kasus Bachtiar Nasir.

"Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan upaya kejahatan harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum demi penegakan keadilan," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat mengawasi dan memahami perjalanan kasus ini secara komprehensif sehingga tidak terprovokasi isu-isu yang tidak benar serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

--- Simon Leya

Komentar