Breaking News

HUKUM Jaksa KPK dan Kuasa Hukum Andi Narogong Buktikan Ganjar Tidak Korupsi 15 Dec 2017 06:02

Article image
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Ist)
Menurut pengacara, informasi pemberian uang dari Andi kepada Ganjar yang diungkap oleh Nazaruddin itu tidak terkonfirmasi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.coUpaya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam korupsi e-KTP hampir mencapai titik terang.

Dua keterangan yang hampir bersamaan oleh jaksa KPK dan kesaksian kuasa hukum Andi Agustinus atau Andi Narogong semakin menguatkan posisi Ganjar Pranowo.

Ganjar bertentangan dengan Novanto

Sebelumnya, nama Ganjar Pranowo disebut dalam surat dakwaan Setya Novanto. Pada saat itu, Novanto, menurut jaksa, pernah berbicara dengan Ganjar Pranowo soal pembahasan anggaran pengadaan e-KTP.

"Selama proses pembahasan anggaran, terdakwa memberikan informasi perkembangan tentang pembahasan anggaran kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Pada kesempatan itu, Novanto berbicara dengan Ganjar karena selama proses pembahasan anggaran proyek e-KTP, Ganjar yang saat itu Wakil Ketua Komisi II, banyak mengkritik usulan atau konsep yang diajukan pemerintah terkait proyek itu.

"Maka sekira akhir 2010 awal 2011 bertempat di Lounge Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar tidak galak-galak untuk urusan KTP elektronik dengan mengatakan, 'Gimana Mas Ganjar, soal e-KTP itu sudah beres? Jangan galak-galak ya,'" papar jaksa.

Atas penyampaian terdakwa tersebut, kata Jaksa, Ganjar Pranowo menanggapinya dengan tegas.

 “Oh gitu ya.... Saya nggak ada urusan,“ kata jaksa dalam surat dakwaan.

Kesaksian kuasa hukum Andi Narogong

Sementara itu, tim kuasa hukum Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah tudingan kliennya memberikan uang kepada Ganjar Pranowo dalam proses penganggaran proyek e-KTP. Menurut pengacara, informasi pemberian uang dari Andi kepada Ganjar yang diungkap oleh Nazaruddin itu tidak terkonfirmasi.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi Ganjar Pranowo di ruang kerja Mustokoweni adalah juga tidak benar dan tidak terbukti menurut hukum," ujar salah satu pengacara Andi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Menurut pengacara, apa yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin itu telah dibantah oleh Ganjar saat bersaksi. Sementara itu, Mustokoweni sendiri telah meninggal dunia.

"Saksi Nazaruddin dalam setiap keterangannya terkait terdakwa, jika dikejar detailnya, akan selalu berkelit dengan cara mengarahkannya kepada orang yang sudah almarhum," ujar pengacara tersebut.

Selain membantah Andi memberi uang kepada Ganjar, yang saat itu menjabat pimpinan Komisi II DPR RI, pengacara menyebut keterangan dari eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang menyebut Andi dimintai uang oleh sejumlah anggota DPR tidak benar. Menurut pengacaranya, saat itu Chairuman Harahap menagih uang kepada Irman, bukannya Andi.

--- Redem Kono

Komentar