REGIONAL Karhutla Kalimantan dan Krisis Akuntabilitas Negara: Evaluasi Total Kementrian Kehutanan dan Rekomendasikan Raja Juli Antoni Mundur 20 Oct 2026 13:54
Parameter keberhasilan pemerintah tidak sebatas didasarkan pada jumlah operasi pemadaman, kunjungan pejabat, atau konferensi pers melainkan kinerja yang dapat diukur dan diverifikasi serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggar
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang mencekik sejumlah wilayah di Kalimantan kembali menguji keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Alumni Universitas Nasional menilai, karhutla tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai bencana musiman, melainkan suatu persoalan tata kelola kehutanan yang menuntut pencegahan, penegakan hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban yang nyata.
Berdasarkan laporan Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2026, terdapat 639,23 hektare lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas. Sebanyak 513,89 hektare di antaranya berada di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Data tersebut memperlihatkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam penanganan kebakaran, meskipun angka itu bukan total luas karhutla di seluruh Kalimantan sepanjang tahun.
“Di tengah kondisi hutan Kalimantan yang terus membara, negara tidak cukup kalau hadir sebagai pemadam kebakaran. Negara harus mampu menjelaskan mengapa kebakaran masih terjadi, bagaimana pencegahannya dijalankan, siapa yang harus bertanggung jawab, dan apa jaminan bahwa kerusakan serupa tidak terus berulang sampai sekarang. Jika negara hanya sibuk memadamkan api tanpa benahi persoalan tata kelola, kita sedang menyelesaikan gejala sambil membiarkan akar masalah tetap hidup” Ujar Mario Yosryandi Sara, Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Nasional, pada Senin (19/10/2026).
Menurut Mario, parameter keberhasilan pemerintah tidak sebatas didasarkan pada jumlah operasi pemadaman, kunjungan pejabat, atau konferensi pers. Kinerja harus diukur sesuai hasil yang dapat diverifikasi, baik berupa pengendalian luas kebakaran, perlindungan masyarakat terdampak, transparansi anggaran, efektivitas pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Karhutla juga dinilai merupakan persoalan akuntabilitas kekuasaan. Menteri yang memimpin sektor terkait memiliki kewajiban menjelaskan hasil kebijakan, hambatan yang dihadapi, serta langkah korektif yang akan ditempuh. Tanggung jawab politik tersebut tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana atau tanggung jawab pribadi atas setiap titik kebakaran, tetapi menuntut evaluasi yang terbuka dan serius.
“Raja Juli Antoni semestinya berhenti perlakukan persoalan karhutla sebagai urusan teknis di lapangan. Ini adalah ujian kepemimpinan dan tanggung jawab moral dan politik. Publik berhak mengetahui apa yang sudah dicapai Kementerian Kehutanan, apa yang gagal dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan tersebut. Jabatan menteri bukan tameng menghalau kritikan publik, melainkan mandat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas Mario.
Kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini, juga mendesak Kementerian Kehutanan membuka data penanganan karhutla secara berkala, termasuk perkembangan luas kebakaran, kesiapan personel dan anggaran, kondisi kawasan gambut, langkah pemulihan, serta perkembangan penegakan hukum. Pemerintah juga diharapkan emperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang berada di wilayah rawan kebakaran.
Penegakan hukum mesti dilakukan tanpa tebang pilih. Individu maupun badan usaha yang terbukti melanggar peraturan wajib dimintai responsibilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, masyarakat terdampak berhak memperoleh perlindungan kesehatan, informasi kualitas udara yang memadai, dan dukungan pemulihan yang layak.
“Sudah selayaknya, Raja Juli Antoni mundur dari jabatan Menteri Kehutanan apabila ia tidak mampu memberi pertanggungjawaban yang meyakinkan dan perbaikan kinerja yang terukur atas masalah karhutla. Pengunduran diri bukan soal suka atau tidak suka terhadap individu, tetapi soal standar akuntabilitas pejabat publik,” tandasnya.
Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut perlu disertai evaluasi berbasis data, bukan sebatas asumsi. Pemerintah perlu menjelaskan capaian dan kekurangannya secara terbuka, sementara publik berhak menilai apakah respons yang diberikan sebanding dengan skala ancaman ekologis yang dihadapi.
Ia juga memandang, perlindungan hutan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dan keadilan antargenerasi. Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan penyangga kehidupan, ruang hidup masyarakat, dan warisan ekologis yang tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya pengawasan maupun kepentingan jangka pendek.
“Jangan sampai api di hutan belantara Kalimantan lebih cepat terlihat daripada tanggung jawab para pengurus negara. Jangan sampai rakyat menanggung polusi dan beban ekologis, sementara evaluasi terhadap kebijakan berhenti pada pernyataan formal. Hutan membutuhkan perlindungan nyata dan masyarakat membutuhkan kepastian. Jika seorang menteri tidak mampu membuktikan bahwa mandatnya dijalankan secara bertanggung jawab, ia harus berani mempertimbangkan kewajiban untuk mundur.”pungkasnya.*
Komentar