HUKUM Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Polri Gaungkan Program Bersih ke Dalam 03 Nov 2026 23:24
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen penegakan disiplin institusi melalui program "bersih ke dalam" menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap ponsel Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa proses penegakan hukum ini menjadi bukti transparansi Korps Bhayangkara demi merawat kepercayaan publik.
"Kami sampaikan kembali, mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kita sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam. Tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Isir memastikan bahwa soliditas dan kinerja operasional Korps Bhayangkara tidak terganggu oleh proses hukum yang menjerat para perwira tinggi tersebut.
"Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum," tegas Isir seraya mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi liar dan memercayakan penanganan perkara kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta berinisial ASN, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso berinisial EH.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi dengan kapasitas sebagai saksi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana penyadapan non-prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Aksi tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, insan pers, serta pimpinan ormas dan LSM.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satunya adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," jelas Asep.
Selain itu, penyidik menyematkan sangkaan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara terkait tindakan pengrusakan dan penghapusan informasi elektronik tanpa hak. ***
--- Sandy Javia
Komentar