Breaking News

ENERGI Ketua MPR: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi 03 Feb 2025 21:03

Article image
Ahmad Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2). (Foto: Ist)
Ia mengatakan, faktor lain yang juga menyebabkan kenaikan harga Elpiji 3 kg adalah jarak antara lokasi pengecer dengan pengguna akhir.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan kebijakan pemerintah melarang warung pengecer menjual tabung gas Elpiji 3 kg diharapkan bisa memangkas mata rantai ongkos distribusi dari tingkat agen hingga pengecer yang terjadi selama ini.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut selama ini memicu harga menjadi mahal.

“Karena kan ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2).

Ia mengatakan, faktor lain yang juga menyebabkan kenaikan harga Elpiji 3 kg adalah jarak antara lokasi pengecer dengan pengguna akhir. Hal itu, juga turut meningkatkan ongkos logistik.

Karena itu, politikus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa permasalahan ini sebaiknya ditangani oleh kementerian terkait.

“Nanti biar menteri yang bersangkutan yang tahu lah,” ujarnya.

Selain itu, Ketua MPR itu menegaskan pentingnya penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

“Karena subsidi itu kan sesuatu yang sudah dikeluarkan oleh negara. Maksudnya subsidi itu diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran,” katanya.

Seperti diketahui, mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.

Pengecer elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan. Hal itu untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna. *

--- F. Hardiman

Komentar