KEUANGAN OJK, Pemda, dan KPK Bersinergi Bangun Tata Kelola Keuangan yang Berintegritas 05 Nov 2025 16:00
OJK bersama pemerintah daerah, KPK, dan BPKP berkomitmen memperkuat kolaborasi dan kesamaan visi dalam membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang kredibel, transparan, dan berintegritas.
PADANG, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui sinergi lintas pihak sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Governansi Insight Forum (INFO) bertema “Bersama OJK Membangun Sektor Jasa Keuangan Berintegritas” yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang, Selasa (4/11).
“Pembangunan ekonomi tidak akan berkelanjutan tanpa integritas dan tata kelola yang baik. Tindakan kecurangan dan korupsi merupakan hambatan besar bagi pembangunan ekonomi,” ujar Sophia.
Ia menegaskan bahwa penerapan tata kelola yang baik tidak hanya soal kepatuhan, tetapi juga menjadi penopang utama stabilitas ekonomi nasional. Sophia juga menyoroti peran strategis sektor jasa keuangan sebagai pilar penggerak ekonomi nasional maupun daerah.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik penyelenggaraan forum tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus memperkuat tata kelola dan integritas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Untuk memperbaiki tata kelola dan menegakkan integritas, diperlukan penyatuan visi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar pertumbuhan ekonomi berjalan adil dan merata,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi berharap kegiatan ini dapat mendorong transformasi sektor keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan kecurangan (fraud) di industri jasa keuangan.
Dalam forum tersebut, OJK juga memaparkan strategi anti-kecurangan (anti-fraud) yang mencakup empat pilar utama: Assess, Prevent, Detect, dan Respond. Strategi ini tidak hanya diterapkan di internal OJK — yang dibuktikan dengan capaian SPI OJK sebesar 84,87 (kategori terjaga) — tetapi juga diwajibkan bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) melalui POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud.
Selain itu, OJK telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pengawasan (SupTech) seperti OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA) dan Sistem Informasi Pelaku Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) untuk mendeteksi anomali dan merekam jejak pelaku fraud secara dini.
Melalui forum ini, OJK bersama pemerintah daerah, KPK, dan BPKP berkomitmen memperkuat kolaborasi dan kesamaan visi dalam membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang kredibel, transparan, dan berintegritas. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan sektor keuangan di Sumatera Barat terhadap risiko fraud dan korupsi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional secara berkelanjutan. ***
--- Sandy Javia
Komentar