NASIONAL Pencabutan Kartu Liputan Pers Oleh Biro Pers Istana, Komisioner KI Pusat: Bentuk Ketidaktahuan UU KIP 28 Sep 2025 21:33
Menurutnya, informasi masalah keracunan MBG dikategorikan sebagai informasi serta merta berdasarkan UU KIP, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Larangan bertanya kepada Presiden terkait keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang kemudian diikuti pencabutan kartu liputan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman terkait informasi publik.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KI Pusat, Handoko AS, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, informasi masalah keracunan MBG dikategorikan sebagai informasi serta merta berdasarkan UU KIP, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Disebutkan bahwa informasi serta merta wajib disampaikan kepada publik berkaitan dengan informasi bencana nonalam dan informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
”Oleh sebab itu, pelarangan bertanya kepada Presiden oleh jurnalis dapat diartikan penghalangan hak publik untuk mengetahui langkah-langkah yang akan diambil Presiden. Keterangan Presiden akan menjadi informasi yang ampuh karena akan memunculkan kepercayaan masyarakat, bahwa Pemerintah telah dan akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan agar program MBG melakukan perbaikan yang pada akhirnya memunculkan langkah-langkah partisipatif dari masyarakat sendiri,” ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, saat ini terjadi kesimpangsiuran data terkait kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Kepala Staf Kepresidenan Qodari mengatakan, berdasarkan data Kemenkes dari 1.379 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya 413 yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan Pangan, dan lebih sedikit lagi, hanya 312 yang benar-benar menerapkan SOP.
Namun data tersebut justru dipertanyakan oleh Nanik S Deyang selaku, Wakil Kepala BGN. "Data darimana?" tanyanya sebagaimana dikutip berbagai media. *
--- F. Hardiman
Komentar