Breaking News

HUKUM Polri Bentuk Tim Dalami Dugaan Makar Terkait Kasus Penyadapan Presiden Prabowo 08 Nov 2026 01:12

Article image
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ist)
"Ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim secara cermat, profesional, dan akuntabel,” kata Trunoyudo.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Polri tengah memproses informasi dan masukan terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang disebut mengarah ke makar oleh pihak Istana Kepresidenan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Polri sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan makar tersebut.

“Tadi kami sampaikan, terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim secara cermat, profesional, dan akuntabel. Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Trunoyudo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo mengatakan, tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin. 

"Pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim,” kata Trunoyudo. 

Trunoyudo menyebutkan, sejauh ini Polri belum dapat membeberkan informasi lebih jauh mengenai perkembangan kasus penyadapan ini.

Terbaru, Polri hanya mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi.

“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan saudara SU sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.

Dengan demikian, saat ini sudah ada empat orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Irjen Eko Hadi Prabowo, dan Slamet Uliandi. 

Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perbuatan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jenderal Polri lainnya yang menyadap Presiden Prabowo Subianto termasuk perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). 

Prasetyo menyebut, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara. "Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, ini sesuatu yang luar biasa," tandas Prasetyo.

--- Guche Montero

Komentar