Breaking News

INDUSTRI Warga Blokir Jalan Pabrik SMGR, Pengamat: Hormati Proses Hukum dan Amdal 13 Feb 2017 20:38

Article image
Prototipe rencana pembangunan pabrik semen Rembang. (Foto: Ist)
Berdasarkan sisi lokasi, kegiatan penambangan pabrik Semen Rembang telah sesuai dengan peruntukan ruang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031.

REMBANG, IndonesiaSatu.co -- Ratusan massa penolak pabrik semen di Rembang melakukan pemblokiran dan penyelegelan terhadap proyek pabrik semen, Jumat (10/2). Mereka menilai pihak PT Semen Indonesia tidak mematuhi ketentuan untuk menghentikan semua aktivitas menyusul pencabutan izin lingkungan oleh gubernur. Mereka juga mengaku kesal, karena surat somasi yang dilayangkan warga penolak kepada gubernur hingga kini tak kunjung dijawab.

Menanggapi aksi massa itu, Guru Besar Ekonomi Undip Prof FX Soegiyanto meminta warga khususnya mereka yang menolak pabrik semen untuk menghormati proses hukum dan Amdal yang saat ini berjalan.

"Proses hukum MA sudah dijalankan oleh gubernur dengan mencabut izin lingkungan pabrik semen. Proses penilaian Amdal pun sudah dilakukan beberapa waktu lalu dengan mendengarkan masukan, saran dan usulan warga, pihak pemerintah maupun 12 pakar dari berbagai disiplin ilmu. Saat ini kan prosesnya masih berjalan, harusnya dihargai," tegas Soegiyanto, Senin (13/2/2017).

Soegiyanto mengimbau warga untuk menahan diri dan tidak memaksakan kehendaknya. Dalam alam demokrasi, sebaiknya setiap proses hukum yang berjalan harus dihargai bersama. Jangan hanya karena kepentingannya tidak dijalankan, lantas melakukan aksi demo.

"Apa yang dilakukan warga penolak itu juga berbahaya bagi iklim investasi. Orang luar akan menganggap negeri ini tak aman, karena sedikit-sedikit demo, sehingga tak ada kepastian hukum," tegasnya.

Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Prof DR FX Adji Samekto, satu dari 12 pakar yang memberikan pendapat tentang Amdal pabrik semen menilai, rencana tata ruang pabrik Semen Rembang telah sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. Kendati masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pabrik Semen Rembang sebab putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99.PK/2016 tentang Gugatan Izin lingkungan Pabrik Semen di Rembang.

Menurut Adji, dengan putusan itu sesuai azas dalam administrasi pemerintahan, salah satunya kepastian hukum, maka perintah Mahkamah Agung patut dipatuhi dulu. "Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan maka ada tiga aspek yang secara simultan harus menjadi pertimbangan, aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial," ujar Adji.

Dari ketiga aspek tersebut, Adji menganggap berdasarkan sisi lokasi, kegiatan penambangan pabrik Semen Rembang telah sesuai dengan peruntukan ruang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031.

Sama halnya dengan Adji, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung DR Rahmat Bowo yang juga tim penguji dokumen amdal menyatakan bahwa proyek pabrik Semen Rembang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Rahmat beranggapan, lokasi kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian pabrik Semen Rembang saat ini telah banyak mengalami perubahan.

"Penambangan batu kapur seluas 293,9 hektar di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem. Penambangan tanah liat seluas 98,9 hektar di Desa Kajar dan Desa Pesucen, Kecamatan Gunem. Operasional pabrik semen dengan kapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Desa Pesucen, Kecamatan Gunem," tutur Rahmat.

Sedangkan Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro Prof DR Bambang Pramudono mengungkapkan, secara proses produksi dan aspek teknis, pabrik Semen Rembang telah menerapkan teknologi modern. Sistem teknologi modern yang dikembangkan pabrik Semen Rembang adalah proses kering. Bambang berpendapat, teknologi proses kering mempunyai keunggulan efisiensi energi tinggi, kebutuhan air sedikit serta memerlukan tanur pembakaran yang amat pendek.

"Kelemahannya, debu yang timbul lebih besar, namun dapat diatasi dengan teknologi pemisah debu yaitu EP (electrostatic precipitation) dan pengering kantong (bag filter)," ucap Bambang.

Sedangkan akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada DR Arifudin Idrus menyimpulkan, teknologi dan proses penambangan pabrik Semen Rembang sudah layak secara ilmiah, memiliki kesiapan teknologi dan terbaik saat ini dalam menangkal dampak negatif lingkungan. "Teknologi dan penambangan bahan baku batu gamping dan batu lempung sudah sesuai dengan kaidah ilmiah dengan semangat meminimalisasi dampak negati yang timbul," ujar Arifudin.

Terkait kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat mengenai berkurang dan rusaknya air bawah tanah, dianggap dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada DR Heru Hendrayana dapat diantisipasi dengan pengawasan yang ketat ketika penambangan bahan baku dilakukan pabrik Semen Rembang.

Heru mengatakan, penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik Semen Rembang kurang berdampak pada sumber daya air jika dilakukan pada batugamping masif di areal tidak jenuh air serta tidak mencapai akuifer.

Kesimpulan positif juga diungkapkan para pakar lainnya mengenai amdal pabrik Semen Rembang. Salah satunya juga tentang aspek ekonomi dan kemasyarakatan yang dinilai akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKSW DR Sri Sulanjari bahwa pabrik Semen Rembang telah melakukan pola pendekatan sosial secara demokratis dan terbuka. Pabrik Semen Rembang direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2017. Namun terpaksa ditunda sebab izin lingkungannya dicabut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai Putusan MA.

--- Sandy Javia

Komentar