Breaking News

HUKUM Ajukan Bukti, Tergugat Anies Baswedan Bantah Lakukan Diskriminasi 09 Mar 2018 22:52

Article image
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku tergugat oleh TAKTIS atas tuduhan diskriminasi ras dan etnis yang menyebut kata "pribumi" dalam pidatonya (Foto: Ist)
“Bantahan (duplik) tentu merupakan hak tergugat. Itu diatur dalam hukum acara perdata. Namun, sikap tergugat yang menyangkal kesalahan dianggap sebagai bentuk itikad tidak baik sebagai pejabat publik (Gubernur, red) yang ditunjukkan kepada publik. Karena

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Sidang lanjutan gugatan oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap tergugat, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait ujaran “pribumi” kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (07/03/18).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tafsir Sembiring Meliala itu mengagendakan duplik dari pihak tergugat.

Sesuai rilis yang diterima media ini, Jumat (9/3/18), dalam pokok dupliknya, tergugat Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan melakukan disriminasi ras dan etnis terhadap orang atau kelompok tertentu sebagaimana yang diadukan oleh para penggugat.

“Bahwa jika dibaca secara keseluruhan isi pidato tergugat, jelas tidak ada suatu kalimat atau pun kata-kata yang bersifat diskriminatif terhadap suatu ras dan etnis tertentu dan menimbulkan kerugian apa pun kepada para penggugat”, ungkap Anies dalam duplik point delapan.

Selaku tergugat, Anies Baswedan juga menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST.  Pasalnya, menurut Anies, gugatan yang diajukan oleh para penggugat (TAKTIS, red) belum memiliki kekuatan pembukitan (dalil kerugian) yang cukup. Terkait ucapannya mengenai kata “pribumi”, saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian atas laporan dari beberapa elemen organisasi beberapa waktu lalu.

“Bahwa hal tersebut didukung dengan adanya beberapa pelaporan tindak pidana oleh beberapa kelompok masyarkat ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan diskriminasi ras dan etnis oleh tergugat dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017 tanggal 17 oktober 2017 dan LSM Federasi Indonesia Bersatu dengan laporan polisi nomor LP/1082/X/2017/Bareskrim tanggal 19 oktober 2017,” ujar tergugat dalam point 15 duplik.

Selain itu menyampaikan bantahan (duplik), dalam siding tersebut tergugat juga mengajukan bukti-bukti awal berupa salinan berita online terkait pemberitaan mengenai pelaporan terhadap tergugat ke pihak berwajib (polisi).

Menanggapi duplik yang diajukan oleh tergugat, anggota TAKTIS, Hermawi Taslim mengatakan bahwa secara hukum formil bantahan (duplik) merupakan hak hukum tergugat. Namun menurutnya, sikap penyangkalan atas kesalahan itu dapat diartikan sebagai bentuk itikad tidak baik oleh pejabat publik yang sedang dipertontonkan kepada khalayak luas sehingga menimbulkan presenden buruk bagi pejabat publik lainnya.

“Bantahan (duplik) tentu merupakan hak tergugat. Itu diatur dalam hukum acara perdata. Namun, sikap tergugat yang menyangkal kesalahan dianggap sebagai bentuk itikad tidak baik sebagai pejabat publik (Gubernur, red) yang ditunjukkan kepada publik. Karena itu, kami menyayangkan sikap tergugat ini jika ditiru oleh pejabat publik lainnya yang sedang bermasalah secara hukum. Tentu akan menimbulkan presenden buruk terhadap citra pejabat publik,” tandas Taslim. 

Senada dengan Taslim, anggota TAKTIS lainnya, Vitalis Jenarus, menambahkan bahwa ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tergugat, tidak serta-merta menghilangkan hak para penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurut vitalis, hal itu sudah ditegaskan dalam ketentuan pasal 13 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan DiskriminasiRas dan Etnis yang mengamanatkan bagi pihak yang merasa terlanggar haknya untuk melakukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.

“Laporan polisi atas pernyataan tergugat oleh beberapa pihak, itu sesuai jalur pidananya. Namun hal itu tidak menghilangkan hak kita (TAKTIS) yang merasa dirugikan, untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” tambah Vitalis.

Ada pun gugatan TAKTIS terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memasuki persidangan yang ke-7 dan dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada 14 Maret mendatang dengan agenda pengajuan bukti bantahan oleh penggugat.

Dari pihak penggugat (TAKTIS) beranggotakan Hermawi Taslim, Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Christianus Budi, Vitalis Jenarus dan Greg R. Daeng.

--- Guche Montero

Komentar