Breaking News

KAWASAN BPN Tolak Permohonan Pembatalan HGB Reklamasi Gubernur DKI 12 Jan 2018 12:02

Article image
Aktivitas di pulau D Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Ist)
“Sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak. Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada," tandas Sofyan Djal

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menegaskan tidak dapat membatalkan setiap sertifikat yang sudah diterbitkan termasuk Pulau D yang menjadi bagian dari pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kita tidak bisa membatalkan secara volunteer karena keputusan yang sudah dibuat akan dipertahankan semakimal mungkin. Sertifikat Hak Guna Bangunan pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku," ujar Sofyan dilansir Kompas saat penutupan Rapat Kerja Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/1/18).

Sofyan menuturkan bahwa surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pembatalan sertifikat tersebut belum bisa dipenuhi karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah dikeluarkan atas nama pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak. Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada. Meskipun Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan akan ditarik kembali, namun dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar dikeluarkannya sertifikat. Pembatalan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Sofyan.

Ia menegaskan bahwa alasan sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.

Meski demikian, Sofyan memaklumi jika Gubernur Anies memiliki pendapat atau pemikiran yang lain. Oleh sebab itu, pihaknnya mempersilakan Gubernur Anies untuk menempuh jalur pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.

"Itu normal sekali, setiap instansi berhak dikoreksi. Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan PTUN dan/atau perdata," tandas Sofyan.

Sikap Menteri Sofyan yang menolak permintaan Pemprov DKI terkait pencabutan sertifikat Hak HGB pulau reklamasi, dinilai sudah tepat.

Pakar Hukum Pertanahan Universitas Indonesia, Arie S Hutagalung mengatakan, penerbitan sertifikat HGB sudah melalui mekanisme panjang.

“Tentu sudah melalui mekanisme panjang sebelum diterbitkannya sertifikat HGB termasuk para pemegang sertifikat (pengembang) tentu telah memenuhi setiap kajian yang ditentukan sesuai peraturan baik itu AMDAL maupun kajian lainnya,” nilai Arie.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan bernomor 2373/-1.794.2 ke Mengeri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi. Alasan pengiriman surat karena Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji kebijakan serta pelaksanaan reklamasi.

Surat permohonan pembatalan HGB Pulau Reklamasi juga menjadi kelanjutan sikap Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya telah mencabut kegiatan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar kementerian tersebut mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.

Terkait penolakan itu, Gubernur Anies mengatakan belum menerima surat dari BPN secara resmi termasuk enggan menjawab terkait usulan Sofyan agar Pemprov DKI menempuh jalur hukum.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya tidak betul. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN menggelar konferensi pers tetapi malah belum ada suratnya. Kita ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/18).

--- Guche Montero

Komentar