Breaking News

INDUSTRI Sebut Pabrik Semen sebagai Industri Strategis, TPDI: Pernyataan Bupati Matim Manipulatif dan Provokatif 30 May 2020 22:57

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
"Di sini menjadi jelas bahwa kebijakan Bupati Agas telah menabrak berbagai regulasi dan wewenang institusi lainnya," ujar Petrus.

MATIM, IndonesiaSatu.co-- "Pernyataan Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas di salah satu TV Swasta bahwa Pabrik Semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, merupakan industri strategis, merupakan bagian dari aksi publisitas yang amatir, manipulatif dan provokatif. Karena Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping, tidak ada hubungan dengan kebutuhan hajat hidup orang banyak dan bukan industri strategis yang menjadi domain negara."

Demikian sorotan itu diutarakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Sabtu (30/5/20).

Petrus menyebut bahwa tidak ada industri semen memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak, apalagi mensejahterakan rakyat banyak.

"Jangankan untuk rakyat banyak, bahkan untuk warga di sekitarnya saja nihil, malah hidup melarat dan penyakitan. Justru yang sejahtera yakni investor yang punya Pabrik dan kroni-kroninya yaitu oknum pejabat," sorot Petrus.

Advokat Peradi ini menyoroti bahwa ksi publisitas Bupati Agas dalam Berita TV dimaksud yakni dengan menempatkan industri semen sebagai industri strategis, karena menurutnya industri semen memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak, menyerap tenaga kerja yang banyak, dan mensejahterakan rakyat.

"Ini jelas manipulasi yang mengindikasikan adanya nepotisme dalam penentuan kebijakan bagi investor oleh Bupati Agas," kritik Petrus.

Dengan posisi demikian, kata dia, maka patut diduga Bupati Agas telah melanggar beberapa larangan bagi Kepala Daerah, antara lain: larangan membuat keputusan yang secara khusus memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berimplikasi seorang Bupati diberhentikan dari jabatannya.

"Pernyataan bahwa industri semen sebagai industri strategis karena memenuhi hajat hidup orang banyak, menunjukkan bahwa Bupati Agas sesungguhnya sedang memprovokasi warganya untuk menjual tanah dan kearifan lokalnya demi memuluskan kepentingan investor Tambang dan Pabrik Semen. Dalil bahwa industri semen sebagai pemenuhan hajat hidup orang banyak, adalah provokatif dan menyesatkan, karena industri semen tidak membawa rakyat menjadi sejahtera," timpal Petrus.

Bukan Industri Strategis

Petrus beralasan bahwa industri strategis menurut definisi pasal 1 angka 4 UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, menjelaskan bahwa industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.

Ia menilai, pendirian Bupati Agas bahwa industri semen sebagai industri strategis hanyalah bagian dari aksi publisitas dengan konten tipu muslihat dan manipulatif.

"Yang menjadi masalah jika izin lokasi, izin eksplorasi, izin lain diberikan atas dasar pertimbangan bahwa industri semen sebagai industri strategis dan menjamin pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak, maka hal itu termasuk tindakan yang merusak rasa keadilan publik," katanya.

Jika demikian, lanjutnya, maka segala bentuk izin dimaksud "batal demi hukum" selain karena mengandung unsur tipu muslihat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga industri semen bukan industri strategis dan bukan Program Satrategis Nasional yang menjadi salah satu kewajiban Kepala Daerah.

Menurut Petrus, jika dilihat dari cakupan kawasan Pariwisata Labuan Bajo yang meliputi seluruh kawasan di Pulau Flores berdasarkan Perpres 2018 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPKN), maka Industri Pariwisata di Flores merupakan program strategis nasional, dan bukan Industri Semen.

"Di sini menjadi jelas bahwa kebijakan Bupati Agas telah menabrak berbagai regulasi dan wewenang institusi lainnya," ujarnya.

Petrus justru menyayangkan bahwa 'aksi publisitas' dimaksud sengaja dipublish pada saat sedang menguatnya sikap tolak kelompok warga Luwuk dan Lingko Lolok terhadap Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Pandu, yang diduga bertujuan untuk menjerat warganya mempercepat aksi jual tanah kepada investor.

"Kebijakan Bupati Agas bertabrakan dengan berbagai regulasi dan menjadi kontraproduktif dengan RIPKN yang menjadi dasar ditetapkannya Pulau Flores sebagai Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui Peraturan Presiden 2018," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar