BERITA Datangi MK, Advokat TPDI dan PEREKAT Nusantara Nyatakan Keprihatinan, Dukungan dan Kawal Sengketa Pilpres 2024 27 Mar 2024 09:15
Kedatangan para Advokat tersebut guna menyampaikan Pernyataan Keprihatinan, Dukungan dan Mengawal proses persidangan sengketa Perselisihan Suara Hasil Pilpres 2024.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Para advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, P. Jemmy S. Mokolensang dan Ricky D. Moningka, Selasa (27/3/2024) mendatangi Mahkmah Konstitusi (MK) dan diterima oleh Plt Kepala Biro Kehumasan MK, Budi Wijayanto.
Kedatangan para Advokat tersebut guna menyampaikan Pernyataan Keprihatinan, Dukungan dan Mengawal proses persidangan sengketa Perselisihan Suara Hasil Pilpres 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, dikatakan bahwa pernyataan Keprihatinan, Dukungan dan Kawal terhadap 8 delapan Hakim Konstitusi (HK), yang akan menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024, didasarkan pada realitas di mana MK berada dalam posisi tidak merdeka akibat Nepotisme Jokowi, berikut 8 Hakim Konstitusi yang akan menyidangkan sengketa Pilpres 2024 berada dalam konflik sengketa antara Hakim Konstitusi Anwar Usman melawan Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta.
Para Advokat beralasan, padahal MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna "menegakkan Hukum" dan "Keadilan" (pasal 24 UUD 1945), mestinya tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun juga.
"Namun kenyataan saat ini, di MK masih ada tangan kerabat dekat (Ipar) Presiden Jokowi dan (Paman) Gibran Rakabuming Raka, Cawapres 2024, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman," singgung Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.
Sementara Nepotisme itu sendiri seharusnya disadari betul oleh seluruh Hakim Konstitusi sebagai suatu perbuatan yang harus dihindari oleh setiap Penyelenggara Negara sesuai TAP MPR Nomor XI/MPR/ 1998 bahkan dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh UU Nomor 28 Tahun 1999, yang dilanggar secara kasat mata oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan telah merusak marwah MK sebagai lembaga Peradilan yang merdeka.
Menurut Petrus, tidak adanya jaminan atas prinsip kebebasan Hakim dalam diri 8 Hakim Konstitusi yang akan menyidangkan perkara Persisihan Hasil Pilpres 2024, karena secara de facto, selain 8 HK telah tersandera oleh Putusannya sendiri yaitu Putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2923, juga saat ini 8 HK tersandera oleh Gugatan Anwar Usman dengan menggunakan Kekuasaan Mahkamah Agung lewat Gugatan di PTUN Jakarta guna mendapatkan kembali jabatan Ketua MK yang sudah dipecat oleh putusan MKMK.
"Dengan posisi tersandera oleh Dinasti Politik dan Nepotisme serta terjebak dalam konflik internal berupa gugatan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo untuk merebut kembali jabatan Ketua MK, maka hal ini membuat integritas dan kenegarawanan Hakim Konstitusi yang bakal menyidangkan perkara Hasil Pilpres dipertanyakan publik bisa serendah itu kadarnya," sentil Petrus.
Prinsip Daulat Rakyat
Para Advokat menilai, prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi yang harus diwujudkan lewat Pemilu 2024 yang jujur dan adil, kini telah dirusak oleh keberadaan Anwar Usman di MK dengan sejumlah pelanggaran hukum dan etika sebagaimana terbukti dalam proses Persidangan Perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, yang diputus tanggal 16/10/2023,
Kemudian melalui proses persidangan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi di MKMK dalam Perkara di MKMK Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/11/2023, diharapkan dapat memulihkan marwah MK, namun MKMK-pun ternyata gagal mengembalikan kepercayaan publik kepada MK, karena nyatanya MKMK hanya mampu mencopot jabatan Ketua MK yang waktu itu dijabat oleh Anwar Usman.
"Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada MK, kini berada di kepala dan pundak 8 Hakim Konstitusi yang akan menyidangkan sengketa Pilpres 2024, meskipun berada di bawah bayang-bayang monster "Dinasti Politik" dan "Nepotisme" Jokowi yang masih bercokol di MK dan membuat MK berada dalam status tersandera, terlebih-lebih karena menjadi Tergugat di PTUN Jakarta, sehingga membuat MK belum bisa bebas dari trauma skandal Conflict of Interest," kata Petrus.
MK Perlu Dukungan
Prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi lewat Pemilu 2024, telah dirusak oleh MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI /2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena itu diperlukan dukungan publik untuk memulihkan kebebasan 8 Hakim Konstitusi dalam memutus sengketa Pilpres 2024.
Pada saat ini, 8 HK berada di bawah bayang-bayang monster "Dinasti Politik" dan "Nepotisme" Jokowi yang masih bercokol di MK dan membuat MK tersandera, karena berada dalam status sebagai Tergugat di PTUN Jakarta dan membuat MK belum bisa bebas dari trauma skandal conflict of interest dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Oleh karena itu, TPDI dan PEREKAT NUSANTARA, merasa perlu memberikan dukungan dan mengawal 8 Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan fungsi MK, sebagai Pengawal Konstitusi dan juga sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
"Perlunya dukungan moril terhadap 8 Hakim Konstitusi oleh karena Pemilu sebagai sarana Kedaulatan Rakyat sedang dipertaruhkan melalui sengketa Pilpres di MK, sehingga dengan demikian fungsi Pemilu sebagai sarana Kedaulatan Rakyat telah bergeser ke MK, sementara MK sendiri hingga sekarang belum bisa melepaskan diri dari Nepotisme Jokowi, karena di MK ada Ipar Jokowi dan Paman Gibran Rakabuming Raka, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman," ungkap Petrus.
MK Perlu Dikawal
Posisi MK, dalam keadaan tidak merdeka, karena ada faktor Anwar Usman dan faktor keterikatan Hakim Konstitusi pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, sehingga 8 Hakim Konstitusi berada dalam keadaan terbelenggu nalar serta ancaman terhadap kemandirian dan kebebasan hakim dalam memutus sengketa Pilpres tetap ada.
"Masyarakat perlu mengawal dan menjaga 8 Hakim Konstitusi agar jangan main-main dengan Kedaulatan Rakyat yang disalurkan lewat Pemilu pada setiap 5 tahun sekali. MK tidak boleh hanya sekedar mengambil alih peran Pemilu sebagai sarana Kedaulatan Rayat, terlebih-lebih karena saat ini MK berada dalam cengkraman Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi," sentil para Advokat.
Ditegaskan, MK harus menjadikan pemeriksaan terhadap sengketa Pilpres 2024 sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada Pemilu, karena legitimasi kepemimpinan nasional lelwat Pemilu yang Luber dan Jurdil, adalah amanat UUD 1945 yang harus dilaksanakan.
"Rakyat Indonesia dan 8 Hakim Konstitusi yang ada saat ini, masih dilanda perasaan traumatis karena Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi masih ada di MK, Posisi MK dan 8 Hakim Konstitusi saat ini tersandera sebagai Tergugat di PTUN Jakarta, akibat ganasnya Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi," Petrus menandaskan.
--- Guche Montero
Komentar