Breaking News

NASIONAL Absensi Fiktif 3.000 ASN Brebes Dibongkar, DPR RI Soroti Bobroknya Disiplin Birokrasi 18 May 2026 13:59

Article image
Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma. (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan kedisiplinan ASN tidak boleh dipermainkan dengan teknologi ilegal demi keuntungan pribadi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Dugaan manipulasi presensi yang menyeret sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes memantik sorotan keras dari DPR RI. Praktik yang diduga berlangsung sistematis itu dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan ancaman serius bagi integritas birokrasi dan pelayanan publik.

Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan kedisiplinan ASN tidak boleh dipermainkan dengan teknologi ilegal demi keuntungan pribadi.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Pernyataan itu muncul setelah terbongkarnya dugaan praktik manipulasi absensi digital di lingkungan Pemkab Brebes. Ribuan ASN diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk merekayasa kehadiran tanpa harus berada di kantor.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan aplikasi tersebut ditawarkan pihak luar atau peretas dengan tarif murah, namun berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan.

“Hanya dengan membayar sekitar Rp250 ribu per tahun, oknum ASN bisa memanipulasi absensi seolah-olah hadir bekerja,” ungkap Haris.

Praktik itu akhirnya terbongkar setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi. Namun anehnya, aktivitas presensi tetap berjalan.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Temuan itu mengejutkan. Sebab, pelaku bukan hanya pegawai biasa. Mayoritas ASN yang terdeteksi berasal dari sektor vital pelayanan publik seperti tenaga kesehatan dan guru. Bahkan, sejumlah pejabat struktural disebut ikut terlibat dalam praktik manipulasi tersebut.

Pemkab Brebes kini bergerak melakukan penindakan melalui berbagai jalur. Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, memastikan kasus tersebut diproses secara paralel, mulai dari pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit forensik sistem presensi, hingga penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemerintah daerah juga menegaskan ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan uang negara yang telah diterima.

Bupati Paramitha bahkan menyebut praktik manipulasi presensi itu sudah masuk kategori korupsi. ASN diduga tetap menerima hak keuangan penuh tanpa menjalankan kewajiban kerja sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di daerah. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang profesional dan transparan, ribuan ASN justru diduga mencari jalan pintas dengan memanipulasi sistem demi tetap mendapatkan tunjangan dan penghasilan penuh.

DPR RI pun menegaskan pengawasan terhadap sistem kepegawaian digital tidak boleh lagi longgar. Sebab ketika absensi bisa direkayasa secara massal, yang dipertaruhkan bukan hanya kedisiplinan pegawai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintah.

--- Redem Kono

Komentar