Breaking News

HUKUM Argumentasi Pemohon Tidak Komprehensif, MK Tidak Terima Uji Materi UU ASN 30 Apr 2026 17:38

Article image
MK tidak terima Uji Materi UU ASN terkait perbedaan status PNS dan PPPK. (Foto: Ist)
Dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan dengan UUD 1945.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PNS dan PPPK karena dinilai tidak jelas dan bertentangan secara internal.

MK beralasan, jika pembedaan status kepegawaian dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan karena kesetaraan tersebut otomatis melekat.

“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (29/4/2026).

Dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan dengan UUD 1945.

Saldi mengatakan, argumentasi yang diajukan tidak komprehensif dan tidak memberikan dasar yang cukup bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma yang diuji.

“Dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 diperlukan argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita,” ujarnya.

Mahkamah menilai, pemohon seharusnya menyusun argumentasi yang memuat indikator yang jelas, parameter penilaian yang terukur, metode evaluasi yang terstruktur, serta mekanisme pengukuran kinerja yang rasional. 

Selain itu, dalil (posita) juga harus selaras dengan tuntutan (petitum), tetapi  MK menemukan adanya pertentangan internal dalam petitum.

Di satu sisi, Pemohon meminta agar pengisian jabatan ASN tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK. Namun di sisi lain, mereka tetap meminta penegasan mengenai kesetaraan kesempatan bagi PPPK.

Perkara ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman sebagai Pemohon I, serta Rizalul Akram, dosen PPPK, sebagai Pemohon II.

Mereka antara lain menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

--- Guche Montero

Komentar