HUKUM Permohonan Uji Ketentuan Usia Pensiun Profesor Ditarik Kembali 10 Apr 2026 12:46
kompetensi ilmiah, kontribusi akademik, serta produktivitas penelitian merupakan indikator utama keberlanjutan pengabdian seorang profesor, dan bukan semata-mata usia kronologis.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Guru Besar Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, M. Havidz Aima menarik kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Penarikan kembali Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan M. Havidz Aima (Pemohon) secara daring dalam persidangan yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/4/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sejatinya, sidang kali ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Namun, Pemohon menyampaikan bahwa pihaknya menarik kembali permohonannya setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan beberapa nasihat dari para hakim konstitusi saat sidang panel lalu.
“Dengan secara tulus, saya mohon izin untuk menarik permohonan saya. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi karena saya betul-betul diperlakukan sangat istimewa tidak saja oleh hakim-hakimnya, tetapi juga staf administrasinya,” jelas Havidz secara daring.
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua MK Saldi bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa atas konfirmasi yang dilakukan Pemohon, maka sidang untuk Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 dinyatakan selesai dan sidang ditutup.
Pada sidang pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Kamis (2/4/2026) lalu, Havidz dalam permohonannya mendalilkan pemaknaan norma Pasal 67 ayat (5) UU GD sebagai batas usia mutlak yang menghentikan pengabdian profesor secara otomatis, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum yang adil, perlindungan dari diskriminasi, serta kewajiban negara dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, menurutnya, pemaknaan frasa "paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun" dalam Pasal 67 ayat (5) UU GD tidak mempertimbangkan kondisi objektif individu, seperti kesehatan, kapasitas intelektual, produktivitas ilmiah, serta kebutuhan institusi pendidikan tinggi, sehingga berpotensi menciptakan perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda.
Dalam konteks profesi akademik, kompetensi ilmiah, kontribusi akademik, serta produktivitas penelitian merupakan indikator utama keberlanjutan pengabdian seorang profesor, dan bukan semata-mata usia kronologis.
Dengan demikian, sambung Havidz, sepanjang frasa "paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun" dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis pengabdian Profesor tanpa evaluasi objektif, berpotensi tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun" dalam Pasal 67 ayat (5) UU GD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis kewenangan akademik Profesor tanpa mekanisme evaluasi objektif yang mempertimbangkan kompetensi akademik, kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas ilmiah, serta kebutuhan institusi pendidikan tinggi.
--- Redem Kono
Komentar