Breaking News

TAJUK Mengapa Normalisasi Militer di Ruang Sipil Harus Ditolak? 30 May 2026 09:25

Article image
Batalion TP 864 di Kaimana, Papua panen sayur kangkung. (Foto: Ist)
Ketika militer terlibat terlalu jauh dalam urusan kesejahteraan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat, maka fokus dan profesionalisme pertahanan berpotensi mengalami distorsi.

Penolakan terhadap pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP/Yon TP) mulai bermunculan di berbagai daerah. Diketahui pemerintah akan membangun 750 BTP yang mencakup 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Proyek strategis yang diusung Kementerian Pertahanan ini ditargetkan rampung dalam 5 tahun, dengan laju pembangunan 150 batalyon setiap tahunnya.

Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Maret 2025, ketika masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil menolak pembangunan markas batalyon yang dinilai mengancam kawasan adat, sumber mata air, serta wilayah yang memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi masyarakat setempat.

Warga Papua menilai bahwa pembangunan fasilitas militer dilakukan tanpa pelibatan masyarakat secara memadai sehingga berpotensi memicu konflik agraria dan sosial. Kasus tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembentukan BTP bukan hanya persoalan pertahanan negara, tetapi juga menyentuh aspek hak masyarakat adat, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Rencana pemerintah membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP/Yon TP) di berbagai kabupaten di Indonesia memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Pemerintah beralasan bahwa keberadaan batalyon ini diperlukan untuk memperkuat keamanan, menekan kriminalitas seperti begal, serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program pertanian, peternakan, dan kesehatan.

Namun, di balik tujuan yang tampak mulia tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikritisi secara serius agar tidak mengancam demokrasi dan tata kelola pemerintahan sipil yang telah dibangun sejak era reformasi.

Salah satu kritik utama terhadap pembentukan BTP adalah ancamannya terhadap profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam negara demokrasi modern, militer memiliki fungsi utama sebagai alat pertahanan negara dari ancaman eksternal maupun ancaman strategis yang ditetapkan oleh negara.

Ketika militer terlibat terlalu jauh dalam urusan kesejahteraan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat, maka fokus dan profesionalisme pertahanan berpotensi mengalami distorsi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang pernah menjadi ciri pemerintahan Orde Baru.

Kekhawatiran tersebut dapat dianalisis menggunakan Teori Kontrol Sipil Objektif dari Samuel P. Huntington dalam buku The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations (1957).

Huntington menjelaskan bahwa profesionalisme militer hanya dapat terjaga apabila terdapat pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer. Militer yang terlalu banyak menjalankan fungsi sosial-politik akan kehilangan fokus terhadap tugas pertahanannya dan berpotensi memperluas pengaruh politiknya.

Dalam konteks BTP, keterlibatan TNI dalam sektor pembangunan dan keamanan sosial berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil.

Selain itu, penugasan TNI untuk melakukan patroli keamanan lingkungan serta menekan angka kriminalitas juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan prinsip demokrasi, penegakan hukum dan keamanan dalam negeri merupakan tugas utama kepolisian, sementara militer berfungsi sebagai alat pertahanan negara. Ketika kedua fungsi tersebut bercampur, akuntabilitas kelembagaan menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan.

Dalam buku Security: A New Framework for Analysis (1998), Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde menjelaskan bahwa suatu persoalan dapat dikonstruksi sebagai ancaman keamanan sehingga memerlukan tindakan luar biasa dari negara.

Dalam konteks BTP, masalah kriminalitas, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat berpotensi diposisikan sebagai isu keamanan yang kemudian melegitimasi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Padahal, persoalan-persoalan tersebut seharusnya lebih banyak ditangani melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan penegakan hukum oleh institusi sipil.

Di sisi lain, pembentukan hingga ratusan batalyon baru juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara. Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam modernisasi alutsista, peningkatan kualitas sumber daya manusia prajurit, serta penguatan teknologi pertahanan. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran dalam jumlah besar untuk pembangunan markas dan satuan baru perlu dievaluasi secara cermat agar tidak mengurangi prioritas strategis pertahanan nasional.

Penolakan masyarakat adat di sejumlah daerah, termasuk Biak Numfor dan Luwu Utara, menunjukkan bahwa pembangunan batalyon tidak selalu diterima sebagai solusi keamanan.

Konflik yang muncul akibat penggunaan lahan adat, ancaman terhadap sumber mata air, dan gangguan terhadap kawasan sakral menunjukkan pentingnya pendekatan partisipatif dalam setiap kebijakan pembangunan. Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat lokal atas nama kepentingan keamanan.

Lebih jauh lagi, organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial dan SETARA Institute menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia akibat normalisasi kehadiran militer dalam kehidupan sipil.

Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa dominasi aparat keamanan di ruang sipil sering kali diikuti oleh berkurangnya kebebasan warga negara dan meningkatnya praktik intimidasi. Oleh karena itu, penguatan keamanan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

Pada akhirnya, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan perlu dikaji ulang secara komprehensif. Keamanan, kesejahteraan, dan pembangunan memang merupakan tujuan penting negara, tetapi pencapaiannya harus tetap berada dalam koridor konstitusi, supremasi sipil, dan profesionalisme militer.

Pemerintah perlu mengedepankan penguatan institusi sipil, modernisasi pertahanan, serta partisipasi masyarakat sebagai solusi yang lebih demokratis dan berkelanjutan. Tanpa batas yang jelas antara fungsi sipil dan militer, kebijakan ini berpotensi menciptakan masalah baru yang justru lebih besar daripada persoalan yang hendak diselesaikan.

Salam Redaksi IndonesiaSatu.co

Komentar