Breaking News

NASIONAL Gaji PPPK Terancam, Tito Ungkap 39 Pemda Kekurangan Anggaran 09 Jun 2026 07:02

Article image
Suasana Rapat Komisi II DPR-RI dengan Kementrian Dalam Negeri, Senin (8/6).
Meski demikian, Tito berpendapat pemerintah pusat tidak langsung menerima klaim tersebut tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap struktur anggaran dari masing-masing daerah.

Jakarta, IndonesiaSatu.co-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa keluhan dari pemerintah daerah tentang keterbatasan anggaran yang berakibat susahnya pemda membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan komisi II DPR-RI pada Senin (8/6).

"Kami banyak terima keluhan seperti itu, menyampaikan bahwa tidak mampu bayar PPPK dari keuangan yang ada. Namun, kita membuat pendampingan, pendampingan kita tidak terima begitu saja informasinya. Kita melihat detail postur anggarannya," ungkap Tito

Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan ada sekitar 39 pemerintah daerah (pemda) tidak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran porsi belanja pegawai di atas 50 persen.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, mereka perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," kata Tito.

Berdasarkan hasil evaluasi, Tito menyebutkan beberapa daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya besar yakni diatas 50% persisnya 56,65 persen. Selain itu kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persen dari APBD dan Kabupaten Sigi belanja pegawai mencapai 60%.

Menurut Tito, pemerintah harus mencari solusi terhadap daerah-daerah yang belanja pegawainya mencapai 50%.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen.Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," tandas Tito.

Meski demikian, Tito berpendapat pemerintah pusat tidak langsung menerima klaim tersebut tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap struktur anggaran masing-masing daerah.

Solusi

Pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kemendagri mencatat sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam.

Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.

Selain itu, sebelum aturan diimplementasikan, Tito mengungkap telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah lagi anggarannya.

Apabila ada kegiatan yang tak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar ditunda saja, misalnya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tegas Tito.*

--- Hendrik Penu

Komentar