HUKUM Pemohon Uji UU ITE Tidak Hadiri Sidang MK, Hakim Nilai Permohonan Tidak Serius 18 May 2026 15:39
Saldi Isra menyoroti absennya para Pemohon yang dinilai tidak memberikan kepastian kehadiran meskipun jadwal telah ditetapkan dan pemanggilan telah dilakukan secara sah.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 163/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE diwarnai ketidakhadiran para Pemohon di ruang sidang, Senin (18/5/2026).
Lima mahasiswa yang mengajukan permohonan tersebut, yakni Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani, Dewiantoro Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad, tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh petugas persidangan.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, itu tetap dilangsungkan untuk mencatat ketidakhadiran para Pemohon dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, yang seharusnya mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Dalam persidangan, Saldi Isra menyoroti absennya para Pemohon yang dinilai tidak memberikan kepastian kehadiran meskipun jadwal telah ditetapkan dan pemanggilan telah dilakukan secara sah.
“Pemohon sudah kita panggil secara patut, dan sudah kita jadwalkan, dan ternyata sampai sidang pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon tidak memberikan kepastian dan tidak muncul di persidangan, dengan demikian permohonan ini para Pemohonnya bisa dikategorikan tidak serius untuk mengajukan permohonan. Dan oleh karena itu kami panel akan menyampaikan ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Saldi dalam persidangan.
Sebelumnya, para Pemohon mengajukan uji materi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE dengan alasan norma tersebut dinilai multitafsir dan membuka ruang interpretasi yang luas. Menurut dalil permohonan, kondisi itu berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam kasus serupa.
Para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan yang diuji tidak memberikan batasan yang tegas mengenai perilaku yang diperbolehkan dan dilarang, khususnya dalam konteks penyampaian pendapat melalui media elektronik. Hal tersebut dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum, inkonsistensi penegakan hukum, serta potensi diskriminasi dalam praktiknya.
Sidang selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
--- Redem Kono
Komentar