HUKUM Uji Materiil UU Pesantren: Hakim MK Soroti Ketidakjelasan Pendanaan Pesantren 07 May 2026 20:31
Pemohon menilai Pemerintah masih menutup mata terhadap kondisi faktual pesantren dan tidak menjawab substansi utama permohonan judicial review.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi kembali menghadirkan sorotan tajam terhadap posisi pendanaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (6/5/2026), para hakim konstitusi justru mempertanyakan secara mendalam argumentasi Pemerintah dan DPR RI yang dinilai belum menjawab substansi utama permohonan para pemohon.
Pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno, menegaskan bahwa pesantren salafiyah yang menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) bukan merupakan satuan pendidikan penyelenggara wajib belajar. Karena itu, menurut Pemerintah, negara tidak memiliki kewajiban absolut untuk memberikan pembiayaan penuh sebagaimana sekolah formal dalam program wajib belajar.
Namun dalam persidangan, sejumlah hakim konstitusi justru mengkritisi dan mempertanyakan secara serius konstruksi argumentasi Pemerintah tersebut.
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, sejatinya merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, Pemerintah belum mampu menjelaskan secara jelas makna frasa “membantu pendanaan” yang digunakan dalam UU Pesantren.
Prof. Enny mempertanyakan apakah terminologi “membantu” itu dimaknai sekadar bantuan insidental ketika diminta oleh pesantren ataukah merupakan bentuk penganggaran rutin dan terstruktur dari negara kepada pesantren. Ia juga menyoroti ketidakjelasan posisi anggaran pesantren dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
“Kalau dikaitkan dengan Sisdiknas, pendidikan keagamaan itu bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Maka terminologi membantu itu harus dijelaskan secara terang. Apakah itu bantuan reguler atau sekadar bantuan ketika diminta?” sorot Prof. Enny dalam persidangan seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Tidak hanya itu, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum., juga mempertanyakan model penyaluran anggaran kepada pesantren yang dinilai belum memiliki parameter yang jelas dan terukur. Ia menyoroti keluhan para pemohon mengenai ketidakpastian jumlah bantuan setiap tahun serta sulitnya proses administrasi untuk memperoleh pendanaan.
Menurut Prof. Adies, Pemerintah harus mampu menjelaskan mekanisme proporsionalitas pendanaan pesantren, apakah didasarkan pada ukuran pesantren, jumlah santri, kebutuhan tertentu, atau faktor lainnya.
“Apakah ada klasifikasi tertentu? Apakah pesantren besar dan kecil dibedakan? Atau bagaimana sebenarnya model proporsional yang dimaksud Pemerintah?” tanyanya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., juga mengkritisi ketidakjelasan kategorisasi pesantren dalam skema pembiayaan negara. Ia mempertanyakan posisi diniyah takmiliyah dalam konstruksi bantuan operasional pendidikan yang dijelaskan Pemerintah.
Arsul Sani bahkan menyinggung minimnya perhatian anggaran terhadap pendidikan diniyah bila dibandingkan dengan program-program pemerintah lainnya.
“Kalau dibandingkan dengan program MBG saja, itu seperti bumi dan langit,” ungkap Arsul Sani dalam persidangan.
Sorotan lebih tajam disampaikan Wakil Ketua MK Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. Ia meminta Pemerintah memberikan gambaran komprehensif mengenai posisi pesantren dalam desain sistem pendidikan nasional Indonesia.
Menurut Saldi Isra, Mahkamah memerlukan basis konseptual yang jelas untuk menilai bagaimana seharusnya negara menempatkan pesantren dalam kebijakan anggaran pendidikan nasional. Ia juga mempertanyakan model pengalokasian dana kepada pesantren yang selama ini dinilai tidak memiliki pola yang pasti dan transparan.
“Kalau kami tidak diberi basis yang kuat, kami jadi meraba-raba meletakkan anggaran negara dalam desain yang tidak jelas,” tegas Saldi Isra.
Ia bahkan menyindir praktik bantuan pesantren yang kerap muncul menjelang momentum politik atau pemilu, namun tidak menjawab kebutuhan sistemik pendanaan pesantren secara berkelanjutan.
Pemerintah Masih Tutup Mata
Menanggapi keterangan Pemerintah dan DPR RI tersebut, Pemohon I, Muh Adam Arrofiu Arfah, menilai Pemerintah masih menutup mata terhadap kondisi faktual pesantren dan tidak menjawab substansi utama permohonan judicial review.
Adam menyebut keterangan Pemerintah hanya bersifat normatif dan umum tanpa menghadirkan data konkret terkait skema pendanaan pesantren, jumlah alokasi anggaran tahunan, maupun parameter distribusi bantuan.
“Pemerintah hanya memberikan pandangan umum dan normatif, tetapi tidak menjawab substansi persoalan yang kami uji. Bahkan Pemerintah sama sekali tidak membawa data konkret dalam persidangan, hanya berbasis argumentasi dan omongan semata. Ini justru menunjukkan kekeliruan Pemerintah dalam melihat persoalan pesantren secara nyata,” ujar Adam.
Menurut Adam, dalil para pemohon sejak awal bukan menolak partisipasi masyarakat dalam pendanaan pesantren, melainkan mempertanyakan ketidakpastian norma negara dalam menjamin hak pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Sementara itu, Pemohon II, Isfa’zia Ulhaq, juga menyayangkan sikap Pemerintah yang dinilai belum mampu memberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif.
“Keterangan Pemerintah masih sangat umum, tidak terukur, dan belum menjawab penuh substansi judicial review ini. Padahal yang dipersoalkan adalah kepastian dan model tanggung jawab negara terhadap pesantren,” ungkap Ulhaq.
Kuasa hukum para pemohon juga menegaskan bahwa persoalan ini akan menjadi isu serius dalam sistem pendidikan nasional karena menyangkut masa depan anak bangsa dan keberlangsungan pendidikan pesantren di Indonesia.
Negara Tak Boleh Lepas dari Tanggung Jawab
Menurut kuasa hukum pemohon Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H. serta 9 kuasa hukum lainya yang tergabung dalam KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS, seluruh bentuk pendidikan yang diakui dalam sistem pendidikan nasional pada prinsipnya wajib dihadirkan dan dijamin oleh negara, bukan sepenuhnya dilimpahkan kepada masyarakat.
“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pendidikan kepada masyarakat secara penuh. Konstitusi jelas memerintahkan pemerintah hadir dalam menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk pesantren sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional,” tegas kuasa hukum pemohon.
Ia juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan perkara ini akan semakin penting karena Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membuka ruang pendalaman lebih luas terhadap posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 26 Mei mendatang, Mahkamah Konstitusi disebut akan menghadirkan tokoh-tokoh dan organisasi Islam besar untuk memberikan pandangan terkait persoalan pendanaan pesantren, termasuk kemungkinan menghadirkan PBNU, PP Muhammadiyah, maupun pihak-pihak terkait lainnya yang ingin bergabung memberikan keterangan kepada Mahkamah.
Menurut pihak pemohon, langkah tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi juga belum merasa puas terhadap jawaban Pemerintah dan DPR RI dalam persidangan sebelumnya, terutama terkait ketidakjelasan model pendanaan pesantren, posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional, serta bentuk konkret tanggung jawab negara terhadap pendidikan berbasis masyarakat tersebut.
Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 ini sendiri menguji konstitusionalitas frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam Pasal 48 UU Pesantren yang dinilai para pemohon menciptakan ketidakpastian hukum terhadap jaminan pendanaan pesantren oleh negara.
Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan masih akan berfokus pada pendalaman posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional serta model tanggung jawab negara terhadap pembiayaan pendidikan berbasis masyarakat tersebut. *
--- F. Hardiman
Komentar