BERITA Guru Honorer di Jabar Ajukan Uji Materi Program MBG 15 Feb 2026 14:02
Menurut Reza, semestinya MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
KARAWANG, IndonesiaSatu.co-- Guru honorer di Jawa Barat, Reza Sudrajat, mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20026.
Pengajuan uji materil UU ini dilakukan Reza karena nyaris setengah anggaran pendidikan dalan APBN 2026 malah digunakan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Reza yang juga salah satu anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang itu menyebut yang diajukan adalah Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3), yang didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Sidang awal sudah dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026). Sidang dihadiri oleh hakim MK, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Menurut Reza, UU APBN 2026 memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun. Tetapi pada realitanya, hampir setengah anggaran dipakai untuk MBG yakni sebesar Rp 268 triliun.
Dalam perhitungan Reza dan P2G, sebenarnya anggaran pendidikan terealisasi tidak sampai 20 persen sebagai mandatory spending.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending, berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelas Reza, dilansir dari rilis P2G pada Minggu, (15/2/2026) dari Kompas.com.
Reza menjelaskan bahwa penjelasan pasal 22 ayat 3 yang berbunyi "Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan," telah memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Reza, semestinya MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Reza membeberkan alasannya yakni;
pertama, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan.
Menurutnya, memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis.
Kedua, telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan, yaitu pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati), sementara subjek utama pendidikan.
Ia menyebut, kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK) dan melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a) bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahetaraan sosial.
Inkonstitusional
Sementara itu, Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, melanjutkan bahwa program MBG yang mengambil anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi inkonstitusional.
Menurut Iman, anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat, yang langsung berdampak terhadap kesejahteraan guru dalam APBD daerah.
"Buktinya yakni dampak langsung yang dirasakan oleh guru-guru di daerah," kata Iman.
Adapun gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu sebesar Rp 139.000 per bulan.
Sementara itu, 5.000 guru PPPK PW Kabupaten Aceh Utara hanya mendapatkan gaji Rp 200.000 per bulan dikarena kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.
Selainnitu, 137 guru PPPK PW di Kabupaten Sumedang hanya diberi gaji Rp 50.000 per bulan oleh Pemda. Sedangkan 500 guru PPPK PW digaji Rp 250.000 - Rp 750.000 dari APBD.
Menurut Iman, kondisi demikian lagi-lagi disesuaikan dengan kemampuan APBD yang sangat terbatas.
"Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG," ujar Iman.
Ia menegaskan, P2G tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini.
"P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu Rp 769 triliun, justru paradoksal dengan kesejahtearaan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah," kata Iman.
Iman melanjutkan, paradoksal anggaran pendidikan Rp 769 triliun di APBN 2026, juga tampak dalam anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kendikdasmen. Kemendikdasmen hanya mengelola anggaran sebesar Rp 52,12 triliun.
"Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?" timpal Iman.
--- Guche Montero
Komentar