Breaking News

ENERGI Tarif BBM Premium, Solar, Minyak Tanah, dan Listrik Awal 2018 Tidak Berubah 29 Dec 2017 15:40

Article image
Petus PLN saat mengecek meteran listrik. (Foto: Ist)
"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini..."

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pemerintah menetapkan tarif listrik mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan. Tarif ini berlaku hingga Maret 2018.

"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagaimana dikutip dari siaran pers Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM pada Rabu (27/12).

Dengan ketetapan tersebut, maka besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah sebagai berikut: rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp. 415 per kWh, rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp. 586 per kWh, rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp. 1.352 per kWh, dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh.

Selain itu, Menteri ESDM juga menyatakan bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu jenis Solar dan minyak tanah, serta Jenis BBM Khusus Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.

"Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018," tegasnya.

Maka dari itu, terhitung 1 Januari mendatang harga Jual BBM Tertentu dan Khusus Penugasan adalah sebagai berikut: Minyak Tanah Rp 2.500 / liter, Minyak Solar Rp 5.150 / liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Bensin Premium RON 88 Rp 6.450 / liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Di samping harga jual yang telah ditetapkan tersebut, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penetapan tarif listrik dan harga BBM ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan penetapan tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan periode tiga bulan selanjutnya (1 April - 30 Juni 2018) akan ditetapkan kemudian.

"Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat. Nanti (periode) selanjutnya kita lihat lagi karena penetapannya setiap 3 bulan," pungkas Menteri ESDM.

--- Sandy Javia

Komentar