Hakim MK Sebut Syarat Capres “Pernah Jadi Penyelenggaran Negara” Munculkan Ketidakpastian
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, hal ini menimbulkan ‘contradictio in terminis’ pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).