Breaking News

HUKUM Warga Diasporan NTT Korban Malpraktik di Jakarta, Keluarga Duga Majelis Disiplin Profesi sudah ‘Masuk Angin’ 22 Apr 2026 18:27

Article image
Sidang pembacaan putusan Majelis Disiplin Profesi kasus yang diduga malpraktik di Jakarta, 22/4/2026). (Foto: Simon Leya)
Dokter Isa Basuki, Sp.B yang menjadi teradu dalam kasus tersebut tidak berkompeten untuk melakukan pembedahan karena dia hanyalah dokter bedah umum.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Keluarga korban diduga kasus malpraktik oleh seorang dokter di Jakarta yang menimpa pasien bernama Johanes Don Bosco V mensinyalir Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia yang mengadili kasus tersebut sudah ‘masuk angin’ sehingga tidak mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta dan data, baik yang hadir di persidangan maupun di luar itu.

Hal ini diungkapkan Drs G.F. Didinong Say, tokoh diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta yang turut mendampingi korban dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MDP, Jl. Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Ruang sidang sempat panas usai pembacaan putusan oleh majelis yang diketuai Dr. Sudarto SH, M.Kn, MH. Sedangkan dua anggota majelis lainnya, yakni Dr. dr. Prasetya Edi dan dr. Edi Junaidi. Korban dan keluarga yang hadir di ruang sidang melakukan aksi protes, baik terhadap majelis maupun teradu dr. Isa Basuki, Sp.B yang tampak hanya terdiam.

“Akan dilanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya misalnya dengan mengadukan kepada Kementerian Kesehatan untuk menilai kembali kasus ini maupun mengadukan kasus tersebut ke Komisi IX DPR RI,” kata Didi, sapaan akrab Didinong Say.

“Saya sudah koordinasikan dengan semua pihak, termasuk dengan Gubernur NTT, Melki Lakalena. Mereka tidak akan tinggal diam. Hanya mereka bilang ikuti saja prosedur yang ada. Ikuti saja dulu, tunggu hasilnya seperti apa. Kalau hasilnya ternyata katakan berat sebelah atau tidak adil, mereka akan bantu,” tambah Didi.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta  yang mendampingi korban pasien berpendapat, dr. Isa Basuki, Sp.B (teradu) melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025 tentang penegakan disiplin profesi, pasal 4 ayat 1 huruf A, B, dan F dan pasal 28 ayat 1 huruf C dan huruf D.

“Tetapi permohonan kami ini, berdasarkan putusan yang sudah dibacakan oleh majelis tadi, itu ditolak untuk keseluruhannya. Artinya, secara umum bahwa si teradu hari ini tidak melakukan pelanggaran,” jelas

Mujahidsyah, SH, MH, salah satu kuasa hukum korban dari PBHI Jakarta yang mendampingi korban pasien di ruang sidang mengakui kesulitan menemukan saksi ahli dari Kolegium Kesehatan Indonesia.

“Entah apa maksud dan tujuan itu, kami tidak tahu. Tetapi teradu, dia bisa menghadirkan ahli, seorang dokter bedah yang sudah profesi,” papar Mujahidsyah.

Pihak pengadu sudah bersurat kepada Kolegium pada sidang ketiga, setelah ahli dari teradu, tapi pihak Kolegium tidak kunjung mengirim satupun saksi ahli. Karena sesuai aturan di Majelis Disiplin Profesi, permintaan saksi ahli diajukan ke Kolegium.

Kolegium yang akan mengirim saksi ahli sesuai keahliannya untuk bersaksi di ruang sidang. Menurut kuasa hukum pengadu, ada dokter yang bersedia jadi saksi tapi tidak kunjung mendapat mandat untuk menjadi saksi ahli di pihak korban (pengadu).

Dikatakan tim kuasa hukum pengadu, dokter Isa Basuki, Sp.B yang menjadi teradu dalam kasus tersebut tidak berkompeten untuk melakukan pembedahan karena dia hanyalah dokter bedah umum.

Sementara penyakit yang menimpa pengadu seharusnya ditangani oleh spesialis urologi. Terhadap putusan hari ini, tim kuasa dari PBHI Jakarta akan melakukan perlawanan, yaitu Peninjuan Kembali (PK).

Akibat kesalahan penanganan, Yohanes (korban) masih menderita sakit dan harus kehilangan pekerjaan karena terlalu lama absen.

 

Kronologi Dugaan Malpraktik

Pada 3 Mei 2025 pasien datang ke Faskes 1 yaitu Puskemas dengan keluhan kaki kiri bengkak dan bagian alat vital bengkak sudah kurang lebih tiga bulan. Lalu pasien datang ke RSKB Rawamangun membawa surat rujukan dari Puskemas ke bagian pendaftaran dan diarahkan ke dokter bedah ( dr. Isa Basuki, Sp.B ). Pasien datang ke bagian poliklinik bertemu dengan dokter Spesialis Bedah Umum (dr. Isa Basuki, Sp.B) dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pasien diarahkan ke ruang laboratorium untuk melakukan pengambilan darah dan radiologi untuk foto dada.

Pada 3 Mei 2025, setelah diambil darah dan foto dada, pasien diberitahu perawat untuk menandatangani inform concent tindakan operasi yang akan dilakukan tanggal 8 Mei 2025 dan pasien menandatangani inform concent tanpa bertemu dan diedukasi untuk tindakan operasi oleh dokter spesialis

Pada 7 Mei 2025 pasien masuk rawat inap jam 13.00 WIB via poliklinik dan diantarkan ke bagian rawat inap lantai 3 ruang Mutiara.

Pada 8 Mei 2025 pasien diantarkan ke lantai 2 untuk dilakukan tindakan operasi jam 10.30 WIB, kurang lebih 30 menit. Kemudian dr. Isa keluar kamar operasi dengan masih menggunakan baju operasi menemui istri pasien dan menjelaskan bahwa tindakan operasi hernianya (sayatan 1 di perut kiri bawah) sudah dilakukan tetapi menurut dr. Isa bukan usus yang turun. Ternyata ada 300 cc cairan perut sehingga dr. Isa membedah skrotum kiri pasien (sayatan kedua di skrotum kiri) dan mengambil sekitar 300cc cairan tersebut disertai penjelasan bahwa itu kemungkinan adalah bawaan dari lahir.

Menurut dr. Isa setiap laki- laki punya tiga lubang di dalam perut, dan seiring berjalannya usia itu akan menutup, pada pasien kemungkinan ada satu lubang yang rembes sehingga cairan perut itu merembes ke buah zakar. Dokter Isa juga bilang bahwa ini tidak berbahaya, dan cairan yang dikeluarkannya juga bening, tidak merah seperti darah sama sekali dan usus pun aman di tempatnya.

Dokter Isa pun mengatakan bahwa ada yang sudah diikat lubangnya. Dan bahwa kakinya sakit/bengkak dikarenakan pembengkakan cairan di buah zakarnya itu yang mengakibatkan penyempitan pembuluh darah yang mengalirkan darah ke kaki. Pembedahan dilakukan lagi untuk mengeluarkan cairan tersebut tanpa ada persetujuan dan edukasi penyakit pasien di awal sebelum tindakan pembedahan pengeluaran cairan. Karena yang keluarga pasien ketahui hanya tindakan pembedahan operasi hernia.

Pada 15 Mei 2025 pasien kontrol post op ke bagian poli bertemu dengan dr. isa dengan kondisi kaki kiri masih bengkak.

Pada 22 Mei 2025 jam 10.00 Wib pasien kontrol ke dua post op dengan keluhan skrotum membengkak kembali dan kaki kiri masih bengkak. Istri pasien bertanya ke dr. isa kenapa keluhan pasien masih ada setelah dilakukan tindakan operasi. Akhirnya dr. isa memutuskan pasien akan dilakukan USG bagian testis di hari ini juga.

Pada 31 Mei 2025 hasil USG dijelaskan oleh dr. isa dengan hasil hidrokel testis kiri yang di mana masih ada cairan di bagian testis dan pasien disarankan untuk dirujuk ke RS lain, ke dokter spesialis urologi, bukan kealhian dokter isa. Pasien meminta dirujuk ke EMC Pulomas.

Pada 12 Juni 2025 pasien datang pertama kalinya ke RS EMC untuk berobat ke dokter spesialis urologi dengan jadwal yang tersedia di JKN saat itu adalah Dr. Johan. Pasien menceritakan kronologi operasi sebelumnya. Dan istri pasien ingin memastikan bahwa di RS EMC pasien dapat diperiksa secara keseluruhan sebelum dilakukan tindakan operasi agar tidak ada kesalahan operasi Kembali. ***

 

--- Simon Leya

Komentar