OPINI Indonesia Tegaskan: Pangkas Ekspor Gas 27 Oct 2026 15:42
Perdebatan tentang pemangkasan ekspor gas tidak boleh terjebak pada narasi sentimen regional, apalagi hanya dikaitkan dengan isu karhutla.
Oleh Davianus Hartoni Edy, SH, MH*
DUNIA internasional belakangan menyoroti keputusan Pemerintah Indonesia yang mengurangi ekspor gas bumi ke Singapore. Tercatat sebanyak 31 BBTUD (Billion British Thermal Unit per Day) kuota ekspor gas ke Singapura telah dihentikan sejak 24 Oktober 2026. Upaya penetapan kebijakan non-tariff dalam perdagangan internasioanal bukanlah hal baru yang mengkhawatirkan bagi sebuah negara, karena terdapat kepentingan yang lebih besar dari sekadar profit earnings based on contracts ataupun adjustment cost yang sifatnya temporal.
Jika di-flashback, hal yang sama pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada 1 Januari 2020, saat moratorium penuh terhadap ekspor bijih nikel ke Uni Eropa dilakukan sebagai konsekuensi hilirisasi nikel. Kebijakan tersebut berbuntut panjang, hingga Uni Eropa menggugat Indonesia melalui Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO. Sengketa perdagangan DS-592 memang menyatakan bahwa Indonesia telah keliru melakukan pembatasan kuantitatif atas ekspor bijih nikel. Namun upaya banding dilancarkan Indonesia selaku pihak Respondent merujuk pada Pasal XX General Agreement on Tariffs and Trade, yang dalam perspektif tertentu seharusnya mengecualikan keabsahan tindakan moratorium yang dilakukan oleh negara berkembang seperti Indonesia. Saat itu, posisi Badan Banding (Appellate Body) yang vakum menguntungkan Indonesia sehingga putusan final atas DS-592 belum pernah terjadi.
Commercial Contract Commitmet
Perdagangan antar negara di dunia diatur oleh World Trade Organization berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung. Terkait komitmen dalam kontrak komersil telah diatur dalam artikel XVII GATT yang mengatur tentang State Trading Enterprises (Perusahaan Perdagangan Negara). Artikel XVII ayat (1) huruf (a) tersebut secara gamblang menyatakan bahwa:
“Each contracting party undertakes that if it establishes or maintains a State enterprise, wherever located, or grants to any enterprise, formally or in effect, exclusive or special privileges, such enterprise shall, in its purchases or sales involving either imports or exports, act in a manner consistent with the general principles of non-discriminatory treatment prescribed in this Agreement for governmental measures affecting imports or exports by private traders.”
Pasal ini menegaskan bahwa perusahaan milik negara atau lembaga yang diberikan hak istimewa harus bertindak selaras dengan prinsip non-diskriminasi. Saat membuat kontrak pembelian atau penjualan internasional, wajib mendasarkannya semata-mata pada pertimbangan komersial (seperti harga, kualitas, dan ketersediaan barang).
Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura, dalam hal ini telah memberikan argumentasi yang kokoh dalam menyikapi kebijakan sepihak Pemerintah Indonesia yang membatasi/mengurangi ekspor gas ke negaranya, ketika ia merujuk pada peraturan perdagangan internasional yang seharusnya non-diskriminatif.
Namun persoalannya tidak sesederhana itu, ketika Pemerintah Indonesia merasa dirugikan oleh sikap Singapura yang dinilai tidak menghargai Pemerintah Indonesia saat membuat pernyataan publik yang menyudutkan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan. Tak dapat disangkal bahwa karhutla tersebut turut menyebabkan polusi di Singapura, namun oleh Pemerintah Indonesia, Singapura dianggap mengabaikan aspek etis dari protes tersebut dan dianggap tidak menghargai kerjasama bilateral yang telah dibangun kedua negara secara komprehensif.
Singapura lupa bahwa dalam kesepakatan internasional di bidang perdagangan yang diatur dalam GATT, juga mengatur tentang tata cara penyampaian keluhan atau protes kepada sesama negara anggota WTO. Negara-negara anggota WTO sangat disarankan untuk menyampaikan keluhan atau protes terhadap counterpart-nya dengan cara-cara yang simpatik, melalui konsultasi yang mengedepankan sikap respek terhadap negara-negara anggota terutama yang sedang bersama-sama berada dalam suatu kontrak dagang. Fakta menariknya adalah artikel XXII justru mengakomodir posisi Indonesia sebagai negara yang dikeluhkan oleh Singapura. Artikel XXII ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Each contracting party shall accord sympathetic consideration to, and shall afford adequate opportunity for consultation regarding, such representations as may be made by another contracting party with respect to any matter affecting the operation of this Agreement.”
Pasal ini merupakan fondasi utama kerja sama antar-negara anggota yang menegaskan bahwa setiap negara yang berkontrak wajib memberikan pertimbangan yang simpatik (sympathetic consideration), serta memberikan kesempatan yang memadai untuk berkonsultasi mengenai representasi atau keluhan yang diajukan oleh negara counterpart, terkait hal apa pun yang memengaruhi jalannya sebuah perjanjian.
National Interest
Sanggahan Pemerintah Indonesia yang menganggap public statement PM Wong kurang mempertimbangkan simpati terhadap Indonesia yang tengah dilanda karhutla, bukanlah tidak berdasar. Alih-alih menawarkan bantuan, Singapura mengeluarkan Surat Peringatan Lintas Batas serta menempuh upaya hukum terhadap 10 perusahaan yang berbasis di Indonesia (serta 10 perusahaan afiliasi di Singapura). Dasar Hukum Singapura adalah Transboundary Haze Pollution Act (Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas) milik Singapura, karena asap karhutla dinilai telah mengganggu wilayah mereka.
Retaliasipun dilakukan Indonesia dengan memangkas 8% ekspor gas ke Singapura atau setara dengan 31 BBTUD. Jika dikalkulasi lebih rinci, variabel aksi korporasi nasional Indonesia ini tidak semata-mata merupakan upaya membalas rencana gugatan Singapura, karena keputusan tersebut turut mewakili kepentingan nasional yang urgen saat ini. Swasembada energi sedang menuntut Pemerintah untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) yang memprioritaskan kebutuhan gas dalam negeri sebagai tandem bahan bakar minyak yang mulai langka dan menanjak harganya akibat kondisi geopolitik yang terus memanas.
Ketegasan sikap Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, bukan menempatkan Indonesia dan Sigapura untuk secara head to head berkompetisi memenuhi kebutuhan masing-masing, namun secara bijaksana dan pandai memanfaatkan momentum tersebut untuk menunjukkan kedaulatan Indonesia di mata dunia, khususnya di wilayah ASEAN. Pemerintah sadar betul bahwa potensi kekayaan alam Indonesia tidak boleh dibiarkan diatur oleh level kebijakan internasional. Indonesia adalah negara yang memiliki keunggulan mutlak (absolute advantage) terhadap Singapura dalam bentuk gas bumi yang melimpah. Oleh karena kesadaran akan keunggulan mutlak tersebut, Indonesia tidak dapat diatur seenaknya oleh negara lain, bahkan sikap dikte tersebut berpotensi mengurangi respek yang jelas mengganggu komitmen kerjasama perdagangan trans nasional.
Sikap Pemerintah Indonesia tidak out of international regulation track, karena gas alam sebagai penopang kemandirian energi dapat dibatasi ekspornya, jika negara pengekspor lebih membutuhkannya. Landasan aturannya jelas diatur dalam article XI ayat (2) huruf (a) yang menyatakan bahwa negara country of origin export dapat membatasi/mengurangi ekspornya untuk mengatasi krisis (energi) yang sifatnya esensial. Jadi sebenarnya cemoohan, olok-olokan, umpatan terhadap Indonesia akibat karhutla bukanlah satu-satunya alasan Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.
Solusi dan Ketegasan
Perdebatan tentang pemangkasan ekspor gas tidak boleh terjebak pada narasi sentimen regional, apalagi hanya dikaitkan dengan isu karhutla. Fakta rigidnya, aspek compliance kontrak komersial telah dipatuhi Indonesia dan general exceptions dalam GATT telah menavigasi pendasaran hukum yang kuat bagi kebijakan tersebut. Ketegasan ini menampilkan pesan yang transparan kepada pasar global bahwa national interest Indonesia adalah harga mati, namun dalam eksekusinya tetap elegan melalui kepatuhan terhadap hukum perdagangan internasional.
Indonesia mematuhi aturan global untuk memelihara kebersamaan dalam WTO, namun hak hukum Indonesia mewajibkan untuk menempatkan kebutuhan energi nasional sebagai prioritas utama. Karena pada akhirnya, komitmen internasional terbesar sebuah negara adalah menyejahterakan rakyatnya, bukan menjaga kenyamanan mitranya. ***
*Penulis adalah praktisi hukum
Komentar