LINGKUNGAN HIDUP Adian: Masalah Agraria Riau Berakar dari Kawasan Hutan yang Tak Tertata 17 Apr 2026 16:01
Adian menyatakan bahwa konflik yang terjadi saat ini banyak dipicu oleh tumpang tindih kebijakan, khususnya terkait status kepemilikan lahan antara masyarakat, perusahaan, dan negara.
PEKANBARU, IndonesiaSatu.co -- Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti kompleksitas konflik agraria di Provinsi Riau yang disebut sebagai warisan kebijakan masa lalu yang belum terselesaikan.
Dalam Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Pekanbaru, Adian menyatakan bahwa konflik yang terjadi saat ini banyak dipicu oleh tumpang tindih kebijakan, khususnya terkait status kepemilikan lahan antara masyarakat, perusahaan, dan negara.
“Kebijakan masa lalu yang tidak pernah diselesaikan akhirnya diwariskan menjadi konflik hari ini. Ada perusahaan yang memiliki HGU, tetapi di atasnya sudah ada SHM. Dalam hukum, SHM lebih tinggi, sehingga HGU harus disesuaikan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan sertifikat tanah yang berada dalam kawasan hutan, yang menurutnya memiliki keterbatasan dalam proses pembatalan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Jika sertifikat sudah lebih dari lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan oleh ATR/BPN dan hanya dapat diselesaikan melalui keputusan pengadilan,” jelasnya.
Dalam agenda tersebut, BAM DPR RI menerima berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar melalui forum RDPU.
Di Indragiri Hulu, konflik didominasi sengketa HGU antara masyarakat dan perusahaan, mulai dari batas wilayah hingga transparansi dokumen dan kemitraan plasma. Sementara di Kampar, konflik berkaitan dengan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat, termasuk persoalan izin Hutan Tanaman Industri.
Adian menegaskan bahwa banyak persoalan agraria di Riau berakar dari kawasan hutan yang belum tertata.
“Hampir semua akar masalahnya ada di Kementerian Kehutanan, mulai dari desa dalam kawasan hutan hingga tumpang tindih hak atas tanah,” tegasnya.
Ia mendorong penyelesaian konflik dilakukan secara menyeluruh melalui sinergi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN.
“Pertama, selesaikan desa dalam kawasan hutan. Kedua, sertifikat dalam kawasan hutan. Setelah itu baru persoalan lainnya. Jika DPR, Kementerian Kehutanan, dan ATR/BPN duduk bersama, penyelesaian bisa lebih cepat,” ujarnya.
Selain itu, BAM juga mendorong DPR untuk memanggil Kementerian Kehutanan guna membahas konflik akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan berbagai hak atas tanah.
Terkait konflik “rumah juang sawit”, Adian menyebut penyelesaiannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda melalui mekanisme mediasi.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya keterbukaan data dalam penyelesaian konflik agraria.
“Penyelesaian konflik agraria tidak bisa parsial. Harus ada sinergi semua pihak dan keterbukaan data agar persoalan ini bisa diurai secara menyeluruh,” pungkasnya.
--- Redem Kono
Komentar