Breaking News

HUKUM Perkara Wanprestasi, Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Senilai Rp 288 M 21 Feb 2023 14:28

Article image
Kantor pusat PT Bank Artha Graha Internasional Tbk di kawasan SCBD Jakarta. (Foto: Arha Graha Network)
Dalam petitumnya, Artha Graha meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. Artha Graga juga meminta hakim untuk menyatakan Supermal Karawaci telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada mereka.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk menggugat PT Supermal Karawaci  ke Pengadilan Jakarta Selatan. Dalam  gugatan senilai Rp 288,63 miliar,  PT Supermal Karawaci dianggap  telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Gugatan bernomor 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL., didaftar di PN Jaksel pada 14 Februari 2023 didaftar penggugat yang diwakili kuasa hukumnya  Joseph Maximilian Eduard Pauner.

Dalam petitumnya, Artha Graha meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. Artha Graha juga meminta hakim untuk menyatakan Supermal Karawaci telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada mereka.


Artha Graha juga meminta hakim menyatakan akta perjanjian kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.

Penggugat juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp 288,639 miliar kepada Artha Graha.

Adapun rincian kewajiban yakni:

- Utang pokok Rp 280 miliar
- Bunga sebesar Rp 4,34 miliar
- Bunga denda Rp 200,38 juta
- Denda sebesar Rp 724,19 juta
- Biaya lainnya Rp 3,3 miliar
- Tagihan lainnya Rp 67,55 juta.

"Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad)," tulis isi petitum gugatan tersebut. ***

 

 

--- Simon Leya

Komentar