Breaking News

REGIONAL DPRD NTT Periode 2024-2029: Empat Partai Tempati Kursi Pimpinan 03 May 2024 12:27

Article image
Penyerahan salinan berita acara dari KPU NTT ke perwakilan Bawaslu maupun partai politik. (Foto: Ist)
Partai PDI Perjuangan dipastikan menjadi ketua DPRD NTT.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Empat partai politik dipastikan menjadi pimpinan DPRD NTT selama periode 2024-2029.

Keempat partai itu yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem dan Gerindra.

Partai PDI Perjuangan dipastikan menjadi ketua DPRD NTT.

Sementara Wakil Ketua I diisi Gerindra, Wakil Ketua II dari Golkar dan Wakil Ketua III dari NasDem.

Adapun PDI Perjuangan mengantongi 9 kursi, kemudian Golkar 9 kursi, Gerindra 9 kursi dan NasDem 8 kursi.

Partai PKB, yang pada periode sebelumnya berada di posisi Wakil Ketua DPRD, kini tersingkir dan mendapat 7 kursi dari total 8 dapil di NTT.

Sementara itu, partai Demokrat meraih 7 kursi, PSI 6 kursi, Hanura dan PAN masing-masing meraih 4 kursi, kemudian Perindo dan PKS masing-masing meraih satu kursi. Sedangkan sisa partai tidak memiliki perolehan kursi.

Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna mengatakan penetapan atau tahapan itu merupakan agenda terakhir dari rangkaian Pemilu 2024.

Jemris menjelaskan sesuai aturan, jika tidak ada perselisihan hasil Pemilu, maka KPU setempat diberi ruang untuk melakukan penetapan.

"Kami menerima surat tanggal 29 April 2024 malam. Paling lama 3 hari setelah menerima surat maka dilakukan penetapan," kata dia dalam rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD NTT Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024) melansir kupang.tribunnews.com

Dalam rapat pleno, semua peserta dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan itu sehingga dilakukan pembetulan.

KPU NTT mengeluarkan penetapan itu dalam berita acara untuk tingkatan provinsi NTT.

Jemris mengingatkan kembali tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para anggota DPRD terpilih.

Ia berharap, partai politik bisa membantu menyampaikan hal itu untuk ditindaklanjuti. Hal itu merujuk surat MK nomor 5 tahun 2024. LHKPN harus diserahkan sebelum proses pelantikan digelar.

Dia menyampaikan terima atas segala hal yang sudah dilalui selama proses Pemilu berlangsung.

"Kita telah mengelola demokrasi dengan baik, dan semua mendapat hasil yang baik," katanya.

Jemris mengaku, saat ini tahapan Pilkada juga sedang berlangsung. KPU NTT sedang melakukan rekrutmen badan ad hoc.

"Kami mengajak semua pihak untuk kembali menyukseskan tahapan Pilkada yang ada," ajaknya.

--- Guche Montero

Komentar