Breaking News

HUKUM Bareskrim Polri Bekuk Pemodal WNA dalam Pinjaman Online Ilegal 11 Nov 2021 12:00

Article image
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers usai membekuk pemodal pinjaman online ilegal. (Foto: Ist)
Helmy menuturkan, dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana pinjol ilegal, para tersangka menyebutkan WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membekuk Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok selaku pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, mengatakan bahwa WNA Tiongkok yang ditangkap atas nama WJS alias BH alias JN, diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya," kata Helmy saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/11/2021) seperti dilansir dari akuratnews.com

Helmy menuturkan, dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana pinjol ilegal, para tersangka menyebutkan WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).

Sementara dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Helmy, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021 hingga WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.

Terkait dengan KSP IMB yang didirikan oleh WJS, sejauh ini biasa melakukan perekrutan orang-orang yang mau menjadi bagian dari bisnisnya, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung sebagai mitra KSP IMB.

"WJS diduga otak dari operasional pinjol ilegal," kata Helmy yang mendapat promosi sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen (Sahlijemen Kapolri) ini.

Sementara dalam penangkapan sebelumnya, Jumat (22/10/2021) lalu, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap JS, pendiri sekaligus fasilitator warga negara asing yang mengoperasikan bisnis pinjol ilegal lewat PT dan KSP fiktif yang didirikannya.

JS mendirikan KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang telah menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri bunuh diri.

Helmy menjelaskan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, di antaranya aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

"Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang kepada seorang ibu di Wonogiri yang akhirnya gantung diri itu. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut," beber Helmy.

--- Guche Montero

Komentar