Breaking News

HUKUM Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Awololong Lembata Dinyatakan Lengkap, KOMPAK Indonesia Beri Apresiasi 30 Sep 2021 11:06

Article image
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel De Sola. (Foto: Ist)
"Harus diusut tuntas. Hukum harus juga menajam ke atas," sentil Gabriel.

 

LEMBATA, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, mengapresiasi komitmen penegakan hukum di lingkup Polda dan Kejati NTT terhadap kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan apung dan kolam apung di Pulau Siput Awolong, Kabupaten Lembata, NTT.

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel De Sola, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Kamis(30/9/2021), mengatakan bahwa dengan Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21), maka pihaknya bersama penggiat Anti Korupsi terus berkomitmen mengawal proses hukum hingga putusan akhir.

"Ketika korupsi merajalela, hukum harus bertaji. Selanjutnya, publik menanti kinerja istitusi penegak hukum (Kejati NTT, red) guna menindaklanjuti kasus ini ke tahap selanjutnya," ujar Gabriel.

Gabriel mengaku, sejak awal menginvestigasi kasus tersebut, pihaknya sudah megendus aroma korupsi dan konspirasi, termasuk potensi keterlibatan para penentu kebijakan yang lebih berwenang dalam proyek senilai hampir 7 miliar Rupiah tersebut.

"Tentu ada penentu kebijakan yang lebih berwenang dari sekedar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang notabene menjalankan perintah dan para kontraktor pelaksana. Harus diusut tuntas. Hukum harus juga menajam ke atas," sentil Gabriel yang terus konsen mengawal kasus tersebut.

Diketahui, Polda NTT telah menyatakan Berkas Perkara dugaan kasus korupsi proyek Awololong, lengkap (P-21), dan telah menetapkan tiga tersangka; di antaranya SS selaku PPK, AYT selaku kontraktor pelaksana dan MAB selaku konsultan perencana.

Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, memeriksa dan meneliti berkas perkara dengan tiga tersangka tersebut.

Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Johanes Bangun kepada wartawan, Rabu (29/9/2021) mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi Awololong telah dinyatakan lengkap (P-21).

"Iya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT. Berkas itu dinyatakan lengkap pada hari ini, Rabu (29/09),” kata Bangun.

Ketika ditanya kapan akan dilakukan penyerahan tahap II, mantan Kapolres Kupang Kota ini mengaku bahwa penyidik Polda NTT segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Bangun, dalam penyerahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke JPU, penyidik akan menyerahkan Barang Bukti (BB), Berkas Perkara dan ketiga tersangka.

Senada, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).

Abdul menerangkan, terkait jadwal pelimpahan tahap II, JPU tinggal menunggu koordinasi antara penyidik Polda NTT dan JPU.

--- Guche Montero

Komentar