POLITIK Cegah Merosotnya Kepercayaan Publik pada Demokrasi dengan Menjaga Netralitas 22 Nov 2024 16:04
Penting untuk mencegah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang dapat menyebabkan proses sirkulasi elit kekuasaan di masa depan dipenuhi konflik dan kekerasan.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Pilkada Serentak yang akan digelar pada Rabu (27/11) tinggal menghitung hari. Karena itu pesta demokrasi yang terbesar ini diharapkan bisa berlangsung kondusif, demokratis, dan menghormati norma hukum yang berlaku.
Semua pihak, entah penyelenggara pemilu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI, maupun masyarakat pemilih memiliki tanggung jawab sekaligus harapan besar agar penyelenggaraan Pilkada tahun ini bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang bersih, berkualitas dan dapat membawa perubahan positif bagi daerahnya masing-masing.
Tentu pemimpin-pemimpin terpilih itu harus diperoleh melalui sebuah proses pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan Jurdil.
Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana mengatakan, ada hal menarik dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang sangat berbeda dengan Pilkada sebelum-sebelumnya.
Saat ini, katanya, perhatian terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengerahan aparat kepolisian dalam Pilkada Serentak 21024 ini sangat disorot dan menjadi perhatian publik.
“Hal ini dapat dimaklumi, sebab banyak pihak tidak ingin pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN dan aparat kepolisian yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu 2024 terulang kembali,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (22/11).
Dia mengatakan, maraknya pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di berbagai daerah, maupun oknum aparat kepolisian pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, menjadi catatan merah demokrasi pada penyelenggaraan Pilkada 2024 ini. Juga menunjukkan bahwa belum, bahkan tidak dihormati dan dihargainya norma-norma hukum demokrasi, yang telah menjadi kesepakatan nasional untuk dipatuhi semua pihak.
Untuk itu, KIPP Indonesia mengharapkan pertama, agar pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk bisa memberi sikap, contoh, dan teladan yang baik bagi penghormatan dan penghargaan terhadap nilai-nilai dan norma-norma hukum berdemokrasi dalam Pilkada 2024.
“Bukan sebaliknya, memberikan contoh, sikap, dan teladan yang berdampak destruktif pada proses demokrasi yang sedang berjalan pada penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujarnya.
Hal itu, kata Brahma, penting untuk mencegah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang dapat menyebabkan proses sirkulasi elit kekuasaan di masa depan dipenuhi konflik dan kekerasan.
Kedua, KIPP Indonesia mendesak Presiden RI untuk berhenti mengulangi tindakan yang mendukung salah satu paslon dan mengontrol diri selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Walaupun Presiden RI dinilai tidak melanggar aturan UU Pilkada oleh institusi, yang digaji oleh rakyat dan seharusnya menangani pelanggaran pemilihan, namun tetap saja tindakan Presiden Prabowo tersebut dapat mengganggu kondusivitas pelaksanaan pilkada secara lokalistik, dan secara tidak langsung membenarkan pelanggaran asas netralitas secara struktural maupun hirarki baik oleh para ASN maupun aparat TNI/Polri.
“Hal itu penting dilakukan demi penghormatan dan tegaknya negara hukum (rechtsstaat) sesuai amanah konstitusi. Juga tentu, sebagai warga negara, kita merindukan sosok pemimpin negara yang mencontohkan sikap konsisten terhadap ucapannya,” ujarnya.
Ketiga, menghimbau masyarakat jika menemukan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri untuk melaporkan langsung baik kepada institusi asal terkait di daerah masing-masing, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun ke lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja-kerja demokrasi kepemiluan.
Keempat, KIPP Indonesia berpandangan bahwa komitmen pemerintahan Kabinet Merah Putih terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan demokratisasi di Indonesia dapat dilihat dari kepedulian pemerintahannya terhadap penghormatan dan penghargaan norma-norma hukum, khususnya sikap netralitas pejabat dan kepatuhan ASN-TNI/Polri terhadap selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Brahma mengatakan, prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 mutlak dan wajib dipatuhi oleh setiap pejabat di negeri ini, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, UUNo. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 3 Tahun 2024 tentang tentang Desa, UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan peraturan lainnya.
“Yang terbaru saat ini sudah ada Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang tidak netral selama penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya. *
--- F. Hardiman
Komentar