HUKUM Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Untuk Karhutla dan Gempa NTT, 5 Orang Jadi Tersangka KPK 17 Oct 2026 13:19
Total jumlah suap dalam kasus Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapakn kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
Taufik menjelaskan Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapatkan paket pengadaan.
"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," kata Taufik.
Atas permintaan tersebut, pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui untuk memberikan fee. Dari hasil pemeriksaan transaksi, KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.
Selain itu, Taufik membeberkan Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK.
"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," beber Taufik.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang dan barang dari vendor di BNPB, yakni:
1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,
2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)
3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta)
4. 56 keping emas seberat 133 gram,
5. Tabungan emas seberat 192 gram
Maka, jika ditotal jumlah suap dalam kedua klaster kasus BPS di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram.
Akibat tindakan tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa dan Gery selaku tersangka pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
DSP Diperuntukkan ke Beberapa Provinsi
Achmad Taufik Husein saat ditemui di gedung KPK pada Jumat (16/10) menyebutkan DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun, penggunaannya harus memenuhi ketentuan yang telah diatur.
Proses pencairan DSP tidak mudah karena harus ada 4 ketentuan yakni, Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu.
Kemudian adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Terakhir, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
"Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," ungkapnya.
Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi merupakan dana yang sudah dialokasikan untuk menangani bencana alam di beberapa provinsi di Indonesia.
Taufik menyebutkan DSP yang diduga dikorupsi diperuntukkan untuk menangani karhutla dan bencana gempa di NTT serta penanganan pasca banjir bandan Sumatera.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," pungkasnya.*
--- Hendrik Penu
Komentar