Breaking News

HUKUM Datangi Istana, KontraS Minta TGPF dan Peradilan Umum untuk Andrie Yunus 17 Apr 2026 23:44

Article image
Perwakilan masyarakat sipil mendatangi Istana Kepresidenan terkait proses hukum Andrie Yunus. (Foto: CNN Indonesia)
Di depan Istana Kepresidenan, mereka menyampaikan desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Belasan orang perwakilan masyarakat sipil yang diwakili Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026) pagi WIB.

Di depan Istana Kepresidenan, mereka menyampaikan desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum.

Dimas menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut lebih tepat dilakukan di pengadilan sipil, bukan peradilan militer, mengingat kasus yang menimpa korban merupakan tindak pidana umum.

"Kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum peradilan umum," kata Dimas melansir CNN.

Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah segera membentuk TGPF independen guna mengurai berbagai hambatan dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami juga meminta agar otoritas negara membentuk tim gabungan pencari fakta, karena dalam kasus ini ada banyak sekali hambatan politis maupun hambatan yang sifatnya legal formal," tegas Dimas.

Dimas menilai, penanganan kasus sejauh ini belum sepenuhnya mengungkap fakta di lapangan. 

Berdasarkan hasil investigasi tim advokasi, jumlah pelaku diduga lebih banyak dari yang telah diproses hukum.

"Kami bisa katakan berdasarkan investigasi, ada 16 orang pelaku, bukan empat orang pelaku," bebernya.

Menurutnya, rangkaian peristiwa penyiraman air keras tersebut juga diduga telah direncanakan sebelumnya, mulai dari penguntitan hingga pemantauan terhadap korban.

Dalam kesempatan itu, KontraS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyerahkan surat kepada pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat tersebut juga memuat permintaan langsung dari korban, Andrie Yunus.

Dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Andrie menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari 30 hari tanpa perkembangan berarti.

"Lebih dari 30 hari berlalu, saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini," tulis Andrie dalam suratnya.

Andrie juga mengungkap temuan investigasi yang mengindikasikan keterlibatan lebih banyak pelaku serta menolak penyelesaian melalui peradilan militer.

"Investigasi mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer," tulisnya.

Andrie meminta negara segera membentuk TGPF independen dan memastikan kasusnya dibawa ke peradilan umum agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan.

"Saya meminta Bapak Presiden untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," tegasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini tengah diproses di peradilan militer setelah empat anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan perkara tersebut sah ditangani dalam yurisdiksi militer sesuai aturan yang berlaku.

Namun, desakan dari masyarakat sipil terus menguat agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum.

Mereka menilai mekanisme peradilan militer berpotensi tidak mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya aktor lain di luar empat terdakwa.

Di sisi lain, tim advokasi sipil menyebut terdapat indikasi keterlibatan hingga 16 orang dalam peristiwa tersebut, yang terdiri dari berbagai peran mulai dari eksekutor hingga pengintai.

Hal itu menjadi salah satu dasar tuntutan agar proses hukum dilakukan secara terbuka melalui peradilan umum serta disertai pembentukan TGPF independen.

--- Guche Montero

Komentar