HUKUM Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Kowe Berurusan dengan Hukum 29 Feb 2020 17:08
Ia akhirnya mengaku pasrah menerima resiko proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Mantan bendahara Desa Kowe, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Maria Goreti Lili Suryani Nona Ros (42 tahun) harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penyelewengan dana desa bernilai ratusan juta rupiah.
Dilansir Pos-Kupang.com, warga kota Maumere yang akrab disapa Nona Ros ini ditengarai menyewelengkan dana desa tahun Anggaran 2016 dan 2017 senilai Rp. 588.368.455 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam dua tahun berturut-turut, Nona Ros mengaku selalu mengambil uang desa setiap kali hendak membelanjakan kebutuhan rumah tangganya. Meski jumlah uang yang diambil sangat besar, ia mengaku tak satupun aset yang bisa dibeli dari dana haram itu.
"Setiap kali saya ambil minimal Rp 200 ribu sampai Rp 1.000.000 untuk belanja rumah tangga. Semula saya berpikir nanti ditutup dari honor saya sebagai bendahara desa. Ternyata tidak bisa. Saya tidak pernah kembalikan sama sekali," ungkap Nona Ros di Kejaksaan Negeri Maumere sebelum dibawa ke Rutan Kelas II.B.
Ibu dua anak ini mengaku tidak lagi mengingat berapa kali ia menggunakan dana Desa Kowe untuk belanja kebutuhan rumah tangga.
Ia akhirnya mengaku pasrah menerima resiko proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Sementara penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Tipikor Polres Sikka.
"Hari ini dilakukan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sikka kepada Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Maumere, Jermias Penna, dan Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S.Oematan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, Kamis (27/2/20).
Jeremias mengaku, nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Desa tersebut jumlahnya sangat besar dibanding beberapa kasus dugaan korupsi ADD yang ditangani sebelumnya.
--- Guche Montero
Komentar