Breaking News

HUKUM Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Kowe Berurusan dengan Hukum 29 Feb 2020 17:08

Article image
Tersangka dugaan korupsi Dana Desa Kowe, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Maria Goreti Lili Suryani Nona Ros saat turun mobil tahanan Kejari Maumere. (Foto: Pos-Kupang.com)
Ia akhirnya mengaku pasrah menerima resiko proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Mantan  bendahara Desa Kowe, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Maria Goreti Lili Suryani Nona Ros (42 tahun) harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penyelewengan dana desa bernilai ratusan juta rupiah.

Dilansir Pos-Kupang.com, warga kota  Maumere yang akrab disapa Nona Ros ini  ditengarai menyewelengkan dana desa tahun   Anggaran 2016 dan 2017 senilai Rp. 588.368.455 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam dua tahun berturut-turut, Nona Ros mengaku selalu mengambil uang desa setiap kali hendak membelanjakan kebutuhan rumah tangganya. Meski jumlah uang yang diambil sangat besar, ia mengaku tak satupun aset  yang bisa dibeli dari dana haram itu.

"Setiap kali saya ambil minimal Rp 200 ribu  sampai Rp 1.000.000 untuk belanja rumah tangga. Semula saya berpikir nanti ditutup dari  honor saya sebagai bendahara desa. Ternyata  tidak bisa. Saya tidak pernah kembalikan sama sekali," ungkap Nona Ros di Kejaksaan Negeri  Maumere sebelum dibawa ke Rutan Kelas II.B.

Ibu dua anak ini mengaku tidak lagi mengingat berapa kali ia menggunakan dana Desa Kowe  untuk belanja kebutuhan rumah tangga.

Ia akhirnya mengaku pasrah menerima resiko proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Sementara penyidikan terhadap kasus dugaan  korupsi ini dilakukan oleh Tipikor Polres Sikka.

"Hari ini dilakukan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari  Polres Sikka kepada Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Negeri Maumere, Jermias Penna, dan Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S.Oematan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maumere,  Azman Tanjung, Kamis (27/2/20).

Jeremias mengaku, nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Desa tersebut  jumlahnya sangat besar dibanding beberapa  kasus dugaan korupsi ADD yang ditangani sebelumnya.

--- Guche Montero

Komentar