REGIONAL Dugaan Penyelewengan di Desa Weelima-SBD, Amman Flobamora Desak Penegak Hukum Proses dan Tindak Tegas 06 Feb 2026 15:45
"Hasil audit Inspektoral harus menjadi rujukan untuk diproses hukum jika terdapat temuan peneyelewengan dan penyalahgunaan anggaran (bantuan) kepada masyarakat. Institusi Penegak Hukum di Sumba Barat Daya harus bernyali menindaklanjuti hal ini," pungkas
WEWEWA, IndonesiaSatu.co-- Aliansi Masyarakat Nasional (Amman) Flobamora mendesak Aparat Penegak Hukum memproses dan menindak tegas Kepala Desa dan aparat Desa Weelima, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, terkait sejumlah penyelewengan birokrasi di tingkat desa, termasuk hasil audit Inspektorat SBD yang hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti.
"Kami mendesak APH SBD untuk memeriksa Kepala Desa Weelima (YRP), Sekretaris dan Bendahara Desa setempat terkait sejumlah dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi," desak Ketua Amman Flobamora, Roy Watu Pati, dalam keterangan kepada media ini, Jumat (6/2/2026).
Roy mengatakan bahwa terdapat pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan oleh orang yang mengatasnamakan BPD Desa Weelima terkait sejumlah penyimpangan di desa Tahun Anggaran 2023-2025.
Berdasarkan pengaduan itu, maka pada 22 April 2025 lalu, pihak Inspektorat kabupaten Sumba Barat Daya turun ke desa melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah desa, juga melakukan uji petik di lapangan.
Roy menyebut, dugaan penyelewengan seperti bantuan ternak babi, ayam, bebek dan kambing, serta bantuan obat-obat pestisida untuk para petani, diduga direkayasa.
Dijelaskan bahwa dalam Laporan pertanggungjawaban (Lpj), ada nama masyarakat penerima manfaat/bantuan, namun ketika ditanya kepada yang bersangkutan, ternyata mereka tidak menerima bantuan.
Hal serupa juga terjadi dengan bantuan Rumah Layak Huni (RLH); ada sebagian masyarakat tidak menerima sekalipun ada nama mereka tercantum sebagai penerima.
Roy menyebut, ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Lpj terhadap beberapa penerima bantuan.
"Ada dugaan jatah bantuan untuk penerima bantuan RLH dialihkan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, Sekretaris, dan Bendahara," kata Roy sembari menambahkan bahwa material pembangunan RLH seperti pasir, semen, seng, paku, besi, tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan (banyak dikurangi).
Berkantor di Rumah Pribadi
Roy mengatakan bahwa aktifitas birokrasi tingkat desa justru tidak dilaksanakan di Kantor Desa, melainkan di rumah pribadi, termasuk pada saat pembagian bantuan beras kepada masyarakat dilakukan di rumah pribadi Kepala Desa.
Sejumlah dugaan penyelewengan lain; antara lain pembagian bantuan beras yang dialihkan ke tempat lain (beras sisa), pembukaan jalan baru sebagai jalan desa yang tidak tuntas pekerjaannya, hingga pembagian bantuan sanitasi bagi masyarakat di setiap dusun.
Hal lain yang juga menjadi sorotan Amman yakni gaya hidup Kepala Desa yang sudah berganti mobil hingga membangun rumah kedua, meski baru 4 tahun menjabat sebagai Kepala Desa.
"Hasil audit Inspektoral harus menjadi rujukan untuk diproses hukum jika terdapat temuan peneyelewengan dan penyalahgunaan anggaran (bantuan) kepada masyarakat. Institusi Penegak Hukum di Sumba Barat Daya harus bernyali menindaklanjuti hal ini dan Amman Flobamora akan mengawal dugaan penyelewengan ini," pungkas Roy.
--- Guche Montero
Komentar