Breaking News

HUKUM FKK Flobamora Laporkan Advokat PPMAN dan Aktivis AMAN ke Polda NTT 23 Mar 2025 18:43

Article image
Koordinator FKKF, selaku kuasa hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus memberi keterangan kepada awak media usai resmi melaporkan Advokat PPMAN dan Aktivis AMAN ke Polda NTT. (Foto: Ist)
“Ini jelas tidak profesional, karena menyuruh dan menggerakkan orang melakukan tindakan yang anarkis bahkan bisa menjerumuskan klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Petrus.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Para advokat yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF), selaku kuasa hukum PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka, NTT, resmi melaporkan empat terduga aktor intelektual dan para pengikutnya dalam kasus tanah Nangahale ke Polda NTT di Kupang, Jumat (21/3/2025).

Para terduga diduga telah melakukan dan/atau menyuruh melakukan penyerobotan lahan, pengrusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian buah kelapa dan tindakan pidana lainnya di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama.

Para terlapor yakni Antonius Johanes Bala, advokat Perhimpuan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN); Antonius Toni, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); Leonardus Leo yang mengklaim sebagai Kepala Suku Soge Natar Mage; dan Ignasius Nasi yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Goban Runut.

"Mereka harus menghadapi proses pidana,” kata Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, yang mengaku Laporan ini diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan mendirikan 7 pondok di lahan SHGU PT Kristama.

Tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 2 Perppu 51/1960 dan Pasal 385 KUHP.

Selain itu, para terlapor yang dimotori John Bala telah terus-menerus memproduksi kabar bohong yang merugikan masyarakat, Gereja dan Pemerintah.

“Tindakan mereka melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Petrus.

Kuasa Hukum PT Krisrama menilai, aktivitas John Bala dan kawan-kawannya atas nama PPMAN dalam membela mereka yang menamakan diri komunitas baru yang disebut “Masyarakat Adat” beserta hak-hak tradisionalnya (hak ulayat), atas lahan PT Krisrama, telah dilakukan dengan cara tidak beradab.

Pelapor menilai, para terlapor mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya yang dibungkus dengan sebutan Masyarakat Adat, lalu memasuki lahan PT. Krisrama dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU PT Krisrama.

"Di seluruh wilayah Kabupaten Sikka, tidak ada Masyarakat Adat dan tidak ada Tanah Ulayat atau Tanah Adat," timpal Petrus.

Pelapor menyebut, tindakan tidak beradab lainnya oleh terlapor yakni memprovokasi warga untuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT Krisrama, sehingga dipastikan advokasi yang dilakukan itu pada gilirannya telah menjerumuskan warga yang menamakan diri Masyarakat Adat yang saat ini masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah SHGU PT Krisrama.

Menurut Petrus, cara-cara anarkis tersebut tidak boleh ditolerir karena dipandang dari sudut moral dan hukum, cara ini bukan ciri perjuangan Masyarakat Adat Flores.

“Dalam mengklaim hak atas tanah, Masyarakat Adat Flores mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan membawa permasalahannya diselesaikan secara berjenjang pada lembaga Adat untuk diselesaikan dengan cara akomodatif atau ke Peradilan Negara yakni Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN),” katanya.

Petrus mengatakan, pola yang dikedepankan John Bala dan kawan-kawannya dalam membela kelompok yang menamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, sema sekali tidak mencerminkan watak sebuah gerakan advokasi yang sesungguhnya.

“Ini jelas tidak profesional, karena menyuruh dan menggerakkan orang melakukan tindakan yang anarkis bahkan bisa menjerumuskan klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Pemutarbalikan Fakta

Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, terdapat fakta di mana terjadi pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh John Bala, dkk. Disebutkan, para terlapor sengaja mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong, yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyrakat tertentu berdasarkan ras, etnis dan antargolongan.

Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menyayangkan sikap John Bala, dkk yang tidak profesional, karena diduga telah menggerakkan dan menyuruh sekelompok warga menduduki secara ilegal lahan PT Krisrama dan terus-menerus memproduksi berita bohong yang menyesatkan, menyerang kehormatan pihak lain, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat, sehingga dikualifikasi sebagai tindak pidana.

Disinggung pula bahwa pada 18 Maret 2025, terlapor John Bala, dkk diduga menggerakkan sekelompok warga (kliennya) datang ke lokasi lahan PT Krisrama saat perusahaan itu sedang memagar lahan miliknya. Sekelompok orang yang diduga digerakan oleh John Bala, dkk datang membawa busur, anak panah, tombak, parang, dan benda tajam lainnya, yang mengancam dengan mengacungkan busur, anak panah dan tombak ke arah orang-orang PT Krisrama yang sedang memagar untuk menghentikan pemagaran. Padahal, PT Krisrama memagar untuk mengamankan lahan SHGU miliknya.

“Oleh karena itu, hari ini Tim Kuasa Hukum PT Krisrama melaporkan seluruh dugaan tindak pidana dimaksud kepada Aparat Penegak Hukum Cq. Polda NTT, untuk dilakukan suatu penyelidikan guna memastikan peristiwa pidana apa yang telah terjadi, dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk memastikan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya,” kata Petrus dalam sesi jumpa pers dengan awak media di Kupang.

Kuasa Hukum PT Krisrama mengkonstatir bahwa di dalam peristiwa klaim dari mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Goban Runut, terdapat aktivitas ilegal di atas lahan SHGU PT Krisrama, ada beberapa tindak pidana yang telah terjadi secara berlanjut; yaitu penyerobotan atau memasuki lahan milik PT Krisrama tanpa izin yang berhak, terjadi kejahatan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Umat/Gereja, yang berimplikasi pidana, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Sementara itu, dua tokoh masyarakat Suku Goban, yang sebelumnya adalah pengikuti setia John Bala, yakni Muhammad Yusuf Lewor Goban dan Yustina (tokoh perempuan Suku Goban), mengatakan bahwa masyarakat sukunya telah meninggalkan tanah HGU PT Krisrama.

Dikatakan bahwa seluruh warga suku menyadari bahwa Tanah Nangahale adalah tanah milik negara dan saat ini negara telah menerbitkan 10 buah SHGU kepada PT Krisrama.

“Kami tidak mau terprovokasi lagi,” kata Yustina.

--- Guche Montero

Komentar