Breaking News

HUKUM Hari ini, Mantan Kapolda Metro Diperiksa Terkait Dugaan Makar 17 Jun 2019 09:27

Article image
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob. (Foto: Ist)
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob diagendakan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (17/6/2019).

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap Sofyan. Setelah ia tidak hadir pada pemeriksaan pertama, Senin (10/6/2019) lalu karena alasan sakit.

"Agendanya (pemeriksaan) jam 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan kedua tersebut. Namun, Ahmad mengaku kebingungan untuk membawa barang bukti apa pada saat pemeriksaan nanti.

Sebab, kata dia, sampai saat ini penyidik belum menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Sofyan Jacob.

"Insyaallah kita akan datang, Pak Sofyan juga. Kita enggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana karena sampai saat ini penyidik belum menjelaskan (alasan penetapan tersangka)," ujar Yani.

Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu diduga digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019 lalu.

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

--- Redem Kono

Komentar