NASIONAL Hari Pahlawan 2021, Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa dan Gelar Pahlawan Nasional 10 Nov 2021 23:36
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Gelar Pahlawan Nasional tersebut bertepatan dengan moment peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2021.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam penanganan Covid-19 dan anugerah Gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh dari keempat daerah.
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Gelar Pahlawan Nasional tersebut bertepatan dengan moment peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2021 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Tepat di Hari Pahlawan ini, empat tokoh bangsa mendapatkan anugerah gelar Pahlawan Nasional, yang saya sampaikan di Istana Merdeka. Mereka semua telah berpulang, tapi jasa-jasa mereka dalam perjuangan merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa tetap kita kenang," kata Presiden Jokowi melansir akun Instagram resmi Presiden Republik Indonesia.
Keempat tokoh yang mendapat Gelar Pahlawan Nasional yakni; Tombolotutu, (tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah); Sultan Aji Muhammad Idris (tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur); Haji Usmar Ismail (tokoh dari DKI Jakarta); dan Raden Aria Wangsakara (tokoh dari Provinsi Banten).
Sementara penghormatan kepada nakes yang gugur diberikan kepada perwakilan nakes yaitu
dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S., yang menerima Bintang Jasa Pratama.
Selain itu, Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang (mewakili 221 penerima lainnya) menerima Bintang Jasa Pratama.
Terakhir, Almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta, (mewakili 76 penerima lainnya) menerima Bintang Jasa Nararya.
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.
Acara juga digelar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono mengatakan bahwa penganugerahan tersebut berdasarkan pertimbangan dan pedoman Undang-Undang.
"Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar Ludi Prastyono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerangkan bahwa selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.
"Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit, diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya, tentu kepada pahlawannya. Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang bagi bangsa dan negara," ujar Mahfud.
"Selain itu, anugerah ini diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran, namun juga ada batasnya. Sehingga diranking siapa yang paling layak mendapat tahun ini," terangnya.
--- Guche Montero
Komentar