Breaking News

HUKUM Hary Tanoe Tersangka Kasus Pengancaman Jaksa Yulianto 16 Jun 2017 16:09

Article image
Kejagung nyatakan CEO MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo tersangka kasus pengancaman. (Foto: lensaindonesia.com)
Kasus yang menyeret Hary Tanoesoedibjo bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- CEO MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Perindo,  Hary Tanoesoedibjo, telah telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa  Yulianto.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo ketika diminta tanggapan tentang pemeriksaan jaksa Yulianto oleh Bareskrim pada Rabu (14/6/2017).

"Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitupun tentunya juga dengan si tersangkanya. Yah, terlapornya. Tersangkanyalah, sekarang sudah tersangka," kata Prasetyo.

"Karena sudah ditingkatkan ke tersangka, setiap kali diundang yah harus hadir. Itu kewajiban di Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," katanya.

Sebelumnya, Kamis (15/6/2017) kemarin, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan acaman jaksa Yulianto dari Bareskrim Polri.

Kasus yang menyeret  Hary Tanoesoedibjo bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama namun ada penambahan di bagian bawahnya.

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Mendapat pesan bernada ancaman tersebut, Yulianto kemudian melaporkan HT atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

--- Simon Leya

Komentar