Breaking News

POLITIK Hasto Nilai, Perppu KPK Hanya Gagasan Sebagian Tokoh 29 Sep 2019 04:32

Article image
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: IDN Times)
Menurut Hasto, PDI Perjuangan berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berpendapat, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) adalah hasil kesepakatan DPR bersama pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

Karena itu, masukan agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tentang KPK  hanyalah gagasan sebagian tokoh, yang sifatnya sebagai aspirasi.

Menurut Hasto, PDI Perjuangan berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

Hasto  menilai efektivitas UU itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah. Artinya UU itu dilaksanakan dulu baru dievaluasi dan diubah kalau memang efeknya negatif.

"Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi. Maka, merubah undang-undang dengan Perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto, Sabtu (28/9/2019).

Hasto meyakini bahwa Presiden Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu sebelum berbicara dengan parpol yang ada di parlemen.

"Kami percaya, bahwa terkait kemungkinan adanya Perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR," katanya.

Dia meminta agar semua pihak mewujudkan situasi yang kondusif sebagai syarat demokrasi bekerja baik. Demikian halnya bagi PDI Perjuangan, pemberantasan korupsi bersifat wajib dan melalui cara-cara yang berkeadilan, sesuai koridor hukum.

"Di partai kami, kami memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya.

 

Masukan sebagian pakar

Sebelumnya, Presiden menerima beberapa pakar di Istana Negara, Kamis, 26 September 2019. Para pakar yang di antaranaya Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan tiga alasan untuk meyakinkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpu untuk menganulir revisi UU KPK. Turut hadir di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Mahfud MD, dan Bivitri Susanti.

Alasan penerbitan Perpu menurut para pakar antara lain pertama, keadaan masyarakat yang memaksa untuk segera dikeluarkan aturan. Kedua, kekosongan hukum atau ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah. Ketiga, proses legislasi yang bisa menyita waktu yang panjang sehingga masalah harus diselesaikan segera.

--- Simon Leya

Komentar