Breaking News

MEGAPOLITAN Ingin Tarik HGB Reklamasi, Ketua DPRD DKI Kritik Anies 16 Jan 2018 10:33

Article image
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Ist)
Prasetyo meminta Anies mengikuti aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, Anies tidak dapat semena-mena membatalkan reklamasi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menanggapi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menarik izin hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi.

Prasetyo meminta Anies mengikuti aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, Anies tidak dapat semena-mena membatalkan reklamasi.

"Semua penarikan itu harus sesuai aturan. Nggak bisa semena-mena, negara ini punya aturan gitu loh. Mekanismenya harus diikuti. Saran saya kepada Pak Anies dan Pak Sandi sudahlah kerja ke depan," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).

Prasetyo khawatir ditariknya HGB pulau reklamasi menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan investor pada Pemprov DKI Jakarta. Dia meminta Anies tidak mementingkan egonya dalam masalah reklamasi tersebut.

"Kan sudah jadi daratan, bagaimana investor di Jakarta ini masuk kalau semua permasalahan kompleks nggak karuan," sebutnya.

Prasetyo juga menyayangkan Anies tidak mengajak DPRD berdiskusi terkait HGB pulau reklamasi. Dia menyebut Pemprov DKI Jakarta harus melibatkan DPRD dalam setiap kebijkannya.

"Sekarang kalau saat ini ada eksekutif ada legislatif. Saya saja nggak ngerti mau menarik HGB, harusnya kan tembusan juga kepada DPRD supaya kami mengetahui. Ini nggak diajak ngomong main tarik aja," terangnya. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menegaskan tidak dapat membatalkan setiap sertifikat yang sudah diterbitkan termasuk Pulau D yang menjadi bagian dari pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kita tidak bisa membatalkan secara volunteer karena keputusan yang sudah dibuat akan dipertahankan semakimal mungkin. Sertifikat Hak Guna Bangunan pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku," ujar Sofyan dilansir Kompas saat penutupan Rapat Kerja Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/1/18).

Sofyan menuturkan bahwa surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pembatalan sertifikat tersebut belum bisa dipenuhi karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah dikeluarkan atas nama pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak. Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada. Meskipun Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan akan ditarik kembali, namun dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar dikeluarkannya sertifikat. Pembatalan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Sofyan.

--- Redem Kono

Komentar