HUKUM Kapolri Bersama Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Papua Tengah, IUP Perusahaan Tanpa Izin Kawasan Dicabut 23 Oct 2026 17:16
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Dalam rangka mewujudkan komitmen melindungi kawasan hutan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoed selaku ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait menindak aktivitas tambang ilegal di Nabire, Papua Tengah Pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kapolri melalui Divisi Humas polri dikutip pada Jumat (23/10), menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara.
"Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara," ujar Divisi Humas Polri.
Pada proses penindakan tersebut, tim gabungan satgas PKH menemukan PT KEL beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan yang sah, berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Atas kelalaiannya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire seluas 3.500 hektare dicabut.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
"Langkah ini dilakukan sebagai tindak dari arahan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH" ujar ST Burhanuddin.
Lanjutnya, PT KEL juga mengabaikan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi untuk penanganan dampak kerusakan lingkungan.
"Selain tidak adanya izin kawasan hutan, PT KEL juga mengabaikan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi untuk penanganan dampak kerusakan lingkungan. Perusahaan itu juga gagal menjalankan reklamasi sebagaimana ketentuan yang berlaku." ungkapnya.
Tindakan pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Regulasi ini menegaskan bahwa izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan total dan area konsesinya diambil alih oleh negara.
Meski izin operasionalnya telah dicabut, PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah tanggung jawab. Perusahaan tetap harus melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta membayarkan hak-hak pesangon bagi para mantan pekerjanya.
Langkah penegakan hukum ini dijalankan merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkait penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Adapun lahan bekas tambang PT KEL rencananya akan dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mekanisme izin yang berlaku, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat.
Ke depan, tantangannya bukan sekadar mengambil alih konsesi tambang seluas 3.500 hektare. Negara juga harus memastikan kerusakan lingkungan dipulihkan, kewajiban perusahaan dituntaskan, dan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.*
--- Hendrik Penu
Komentar