HUKUM Kapolri Instruksikan Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Berat 23 Feb 2026 20:17
"Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Kapolri Sigit.
TUAL, IndonesiaSatu.co-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga tewas.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Kapolri Sigit dalam keterangannya, Senin (23/2/2026) saat berada di Majalengka, Jawa Barat, melansir Kompas.com
Kapolri menegaskan, penanganan perkara dilakukan dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Menurutnua, penindakan tegas itu dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.
"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Sigit.
Kapolri memastikan bahwa proses pengusutan akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Ia meminta agar perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara resmi kepada masyarakat.
“Saya minta informasi prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ujarnya.
Kapolri Sigit menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dan memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang bersalah.
“Dari dulu saya sudah sampaikan; terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan oleh Bripda MS, terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor dan masih mengenakan seragam sekolah. Keduanya diketahui duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP.
Saat melintas, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian itu, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026). Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
--- Guche Montero
Komentar