HUKUM Kasus Kejahatan Seksual Anak, Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar 22 Oct 2025 23:02
Selain hukuman kurungan, Fajar juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 5 miliar, dan jika tidak bisa membayarnya maka digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan, akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut berlangsung terbuka untuk umum itu digelar pada Selasa (21/10/205) di ruang cakra PN Kota Kupang.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fajar di bui selama 20 tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata, dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman kurungan, Fajar juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 5 miliar, dan jika tidak bisa membayarnya maka digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun.
Fajar juga diwajibkan majelis hakim membayar restitusi sebesar Rp 359.162.000 sesuai tuntutan jaksa sebelumnya, subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Sidang dengan agenda putusan hakim terhadap AKBP Fajar dimulai pukul 11.00 Wita.
Fajar terlihat menggunakan kemeja lengan panjang warma putih dan celana bahan warna hitam.
Dalam persidangan, Fajar didampingi tim penasihat hukum yang berjumlah tiga orang yang dipimpin Akhmad Bumi.
Sementara itu, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT berjumlah empat orang; yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fajar, Akhmad Bumi menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan JPU Arwin Adinata juga menyatakan pikir-pikir.
AKBP Fajar dihadapkan ke meja hijau karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16).
Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri, dinyatakan positif.
Kasus itu terbongkar ketika AKBP Fajar yang saat itu masih Kapolres Ngada, ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.
Penangkapan itu berawal dari temuan Kepolisian Federal Australia (AFP) soal dugaan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing, darkweb.
AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT, juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu dalam sebuah hotel di Kupang.
Sementara, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.
Adapun anak-anak di bawah umur itu dibawa ke AKBP Fajar oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun.
Fani yang juga diseret ke meja hijau diduga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP Fajar.
Perempuan F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual.
Saat melakukan pencabulan, AKBP Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP Fajar kemudian mengajukan banding, namun bandingnya ditolak.
--- Guche Montero
Komentar