Breaking News

HUKUM Kasus Korupsi LNG, KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina 01 Aug 2025 16:12

Article image
KPK menahan dua eks Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG. (Foto: Kompas.com)
Hari dan Yenni merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan dua eks direktur PT Pertamina (Persero) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Kedua tersangka itu yakni Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero). 

“Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Tersangka Hari ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Tersangka Yenni ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Hari dan Yenni merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Peran Tersangka 

Dalam perkara ini, Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.

KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

"Faktanya, LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," kata Asep.

Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

--- Guche Montero

Komentar