HUKUM Kasus Pengalihan Aset, Kejati NTT Resmi Tahan Jonas Salean 17 Oct 2025 18:50
Kejati NTT menegaskan komitmennya memberantas setiap bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Jonas telah ditetapkan sebagai Tersangka pada 3 Oktober 2025 lalu.
Selanjutnya, pada Kamis (16/10/2025), Jonas diperiksa sebagai tersangka.
Ia dicecar sebanyak 72 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pemindah-tanganan aset berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, kepada pihak yang tidak berhak.
“Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga mengalihkan tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang yang bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880 kepada tiga masyarakat secara tidak sah. Ia juga diduga menandatangani surat rekomendasi penunjukan tanah kapling, termasuk surat penunjukan atas namanya sendiri dengan luas 420 m?2;,” tulis Kejaksaan Tinggi NTT dalam keterangan, Kamis (16/10/2025).
Sertifikat hak milik tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang pada tahun 2013 dan 2014, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Sumral Buru Manoe (alm), yang juga bertugas sebagai Panitia Pemeriksa Tanah.
Akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kabupaten Kupang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar, sesuai Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023 lalu.
Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus yang sama, beberapa terdakwa lain sudah divonis bersalah, termasuk Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sejak Kamis, 16 Oktober 2025, Jonas Salean resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Kupang guna mempermudah proses penyidikan.
Kejati NTT menegaskan komitmennya memberantas setiap bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Saat digiring ke mobil tahanan, mantan Anggota DPRD Provinsi NTT itum engatakan menghormati proses hukum.
"Kita hormati proses hukum, tetapi saya merasa aneh, satu objek sengketa ada dua keputusan dari Mahkamah Agung yang berbeda. Mahkamah Agung bilang saya punya aset, Kejati bilang aset pemerintah kabupaten Kupang," ujar Jonas.
--- Guche Montero
Komentar