Breaking News

REGIONAL Komnas HAM: NTT Darurat TPPO 26 May 2023 11:33

Article image
Rapat Koordinasi Komnas HAM RI bersama Institusi Penegak Hukum di NTT terkait pencegahan dan penanganan TPPO. (Foto: victorynews.com)
Menurut Anis Hidayah, NTT termasuk darurat TPPO, situasi darurat kemanusiaan karena merupakan daerah pengirim pekerja migran.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Ketua Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah mengatakan bahwa Komnas HAM terus memberi perhatian serius (prioritas) terhadap persoalan TPPO, terutama selama periode 2022 hingga 2027.

"TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), kejahatan trans-nasional secara teroragnisir (Transnational organized crime). Di luar itu, TPPO merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga meniadi salah satu prioritas Komnas HAM ke depan untuk melakukan upaya-upaya koordinasi; baik dari aspek pencegahan maupun penanganan," kata Anis Hidayah, melansir victorynews.com

Penegasan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma; Kajati NTT, Hutama Wisnu; dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Siswandriyono, yang berlangsung di Mapolda NTT, Kamis (25/5/2023).

Menurut Anis Hidayah, NTT termasuk darurat TPPO, situasi darurat kemanusiaan karena merupakan daerah pengirim pekerja migran.

Meski demikian, dalam konteks darurat TPPO secara nasional, NTT berada di bawah Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Akan tetapi, NTT menjadi salah satu Provinsi yang cukup banyak kasus TPPO dengan karakter migrasinya berbeda dengan wilayah lain.

"Jadi, karakter migrasi di NTT adalah kultural. Orang berpindah atau bermigrasi terutama ke Malaysia meskipun dalam 20 tahun terakhir ini sudah bergeser ke Singapura, Taiwan, dan Hongkong," bebernya.

Namun demikian, Malaysia masih menjadi negara tujuan terbanyak pekerja migran dan kasus TTPO banyak terjadi di sana.

"Meskipun Malaysia sudah memiliki Undang-Undang TTPO, tetapi dari aspek penegakan hukumnya selama ini, memang lebih mundur dibanding Indonesia," ungkapnya.

Anis Hidayah menerangkan, terdapat beberapa data yang diperoleh selama lima hari berada di NTT.

"Ini yang akan didiskusikan bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, terkait bagaimana selama ini baik keberhasilan maupun hambatan dan tantangan yang masih dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum dalam mengungkap kasus-kasus TPPO di NTT," imbuhnya.

Adapun data yang didiskusikan di antaranya; kedaruratan kasus TPPO di wilayah NTT, potensi keberulangan kasus TTPO, terkait UU TPPO serta keterlibatan Aparat Penegak Hukum.

--- Guche Montero

Komentar